Tragedi di Tanah Bumbu: Pria Tega Nodai Anak di Bawah Umur Saat Orang Tua Korban Pergi

Tanah Bumbu Diguncang Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak

Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, kembali dikejutkan dengan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Seorang pria berinisial N (25) kini mendekam di sel tahanan Polsek Simpang Empat setelah diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang gadis berusia 14 tahun. Ironisnya, aksi bejat tersebut dilakukan saat pelaku bertamu ke rumah korban.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Tanah Bumbu, Iptu Jonser Sinaga, mengungkapkan kronologi kejadian yang memilukan ini. Pada malam nahas itu, N datang bertamu ke rumah Y, yang memiliki seorang putri berusia 14 tahun. Kesempatan muncul ketika orang tua korban pergi keluar rumah untuk membeli keperluan.

"Pelaku memanfaatkan situasi ketika orang tua korban tidak berada di rumah untuk melancarkan aksinya," ujar Iptu Jonser. "Setelah melakukan perbuatan tersebut, pelaku bahkan berpura-pura tidur seolah tidak terjadi apa-apa."

Sekembalinya ke rumah, orang tua korban mendapati putri mereka dalam keadaan menangis histeris. Setelah dibujuk, korban akhirnya mengakui bahwa dirinya telah diperkosa oleh N. Mendengar pengakuan pilu tersebut, orang tua korban naik pitam dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Simpang Empat.

Petugas kepolisian bergerak cepat setelah menerima laporan. N berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Mapolsek Simpang Empat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Akibat perbuatannya yang keji, N dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, yang telah diperbarui dalam UU Nomor 17 Tahun 2016. Ia terancam hukuman kurungan maksimal 15 tahun penjara.

Kasus ini menjadi pengingat pahit akan pentingnya pengawasan dan perlindungan terhadap anak-anak. Kejahatan seksual dapat terjadi kapan saja dan di mana saja, bahkan di lingkungan yang seharusnya aman seperti rumah sendiri. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan peduli terhadap lingkungan sekitar, serta segera melaporkan jika menemukan atau mencurigai adanya tindak kekerasan terhadap anak.

Berikut adalah poin-poin penting dalam kasus ini:

  • Pelaku: N, seorang pria berusia 25 tahun.
  • Korban: Seorang gadis berusia 14 tahun.
  • Lokasi: Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
  • Modus: Pelaku melakukan pemerkosaan saat bertamu ke rumah korban dan orang tua korban sedang tidak berada di rumah.
  • Tindakan: Pelaku telah ditangkap dan dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.