Penertiban Pagar Laut Ilegal di Tangerang Kembali Digencarkan Pasca-Ramadhan

Operasi Penertiban Pagar Laut di Tangerang Dilanjutkan Usai Libur Ramadhan

Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengumumkan akan melanjutkan pembongkaran sisa pagar laut ilegal di perairan Tangerang mulai Rabu, 16 April 2025. Penertiban ini menargetkan sisa pagar sepanjang 600 meter yang masih berdiri kokoh di wilayah tersebut.

"Kami akan menuntaskan pembongkaran di Tangerang mulai hari Rabu, 16 April," ujar Pung Nugroho Saksono, Direktur Jenderal PSDKP, kepada Kompas.com pada Sabtu, 12 April 2025. Penundaan sementara dilakukan selama bulan Ramadhan sebagai bentuk penghormatan kepada anggota tim yang menjalankan ibadah puasa.

Sebelumnya, KKP mengakui masih terdapat sisa pagar laut sepanjang 600 meter di perairan Kabupaten Tangerang. Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Doni Ismanto Darwin, mengonfirmasi informasi tersebut, yang bersumber dari Dirjen PSDKP. Menurut Doni, kegiatan pencabutan pagar dihentikan sementara sejak awal Ramadhan, mengingat pekerjaan ini membutuhkan energi dan kekuatan fisik yang cukup besar.

"Pekerjaan dihentikan saat memasuki awal Ramadhan karena membutuhkan energi dan fisik. Setelah Ramadhan, akan kami tuntaskan," tegas Doni pada Rabu, 19 Maret 2025.

Respon Masyarakat dan Dugaan Pelanggaran

Keberadaan pagar laut yang belum dibongkar ini sempat menimbulkan keheranan di kalangan warga Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Pagar laut tersebut terletak di perairan Kohod, dekat lokasi yang pernah ditinjau oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid. Warga menduga pagar tersebut sengaja dibiarkan berdiri dan belum dicabut.

Aman Rizal, seorang warga Kohod, mengungkapkan bahwa pagar laut tersebut bukanlah pagar baru, melainkan sisa pagar yang belum dicabut. Ia bersama sejumlah nelayan telah meninjau lokasi dan memperkirakan panjang pagar mencapai 600 meter dengan tinggi 2–3 meter.

"Pemasangan pagar laut ini diduga dilakukan bersamaan dengan pagar laut lainnya sekitar tahun 2024," kata Aman pada Rabu, 19 Maret 2025. Aman menambahkan bahwa pagar tersebut ditancapkan dengan menggunakan alat berat ekskavator, sehingga berdiri dengan kokoh. Pagar laut ini diduga terkait dengan proyek reklamasi yang sedang berlangsung di wilayah tersebut. Keberadaan pagar laut ilegal ini dikhawatirkan mengganggu aktivitas nelayan tradisional dan merusak ekosistem laut di sekitarnya.

Upaya Penegakan Hukum dan Perlindungan Lingkungan

KKP berkomitmen untuk menuntaskan pembongkaran pagar laut ilegal ini sebagai bagian dari upaya penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia dan perlindungan lingkungan laut. Tindakan tegas akan diambil terhadap pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam pemasangan pagar laut ilegal tersebut.

Pembongkaran pagar laut ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran dan mencegah terjadinya praktik serupa di masa mendatang. KKP juga akan terus meningkatkan pengawasan dan patroli di wilayah perairan Indonesia untuk mencegah kegiatan ilegal yang merusak lingkungan laut dan merugikan masyarakat.

Dampak Keberadaan Pagar Laut Ilegal:

  • Mengganggu aktivitas nelayan tradisional.
  • Merusak ekosistem laut.
  • Menghalangi akses masyarakat ke laut.
  • Berpotensi menyebabkan konflik sosial.

KKP mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan dengan melaporkan segala bentuk pelanggaran yang terjadi di wilayah perairan Indonesia.