Pejabat Desa di Sumba Barat Daya Diduga Lakukan Serangkaian Tindak Asusila Terhadap Remaja di Bawah Umur

Kasus Asusila Menggemparkan Sumba Barat Daya: Pj Kepala Desa Terancam Hukuman Berat

KUPANG, NTT - Sebuah kasus dugaan tindak asusila yang melibatkan seorang Penjabat (Pj) Kepala Desa di Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT), menggemparkan masyarakat setempat. FXNW, oknum Pj Kepala Desa tersebut, kini harus berurusan dengan hukum setelah dilaporkan atas dugaan pencabulan terhadap seorang remaja putri berusia 15 tahun, yang diidentifikasi sebagai MRB.

Kepolisian Resor (Polres) Sumba Barat Daya telah melakukan serangkaian penyelidikan mendalam terkait laporan tersebut. Komisaris Besar Polisi Hendry Novika Chandra, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda NTT, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil investigasi, FXNW diduga telah melakukan tindakan pencabulan terhadap MRB sebanyak lima kali dalam kurun waktu beberapa bulan.

"Tersangka melakukan tindakan tersebut dengan memanfaatkan posisinya," ujar Kombes Pol. Hendry Novika Chandra dalam keterangan persnya. Lebih lanjut, beliau menjelaskan bahwa pelaku memberikan sejumlah uang kepada korban setelah melakukan tindakan bejatnya. Uang tersebut diduga sebagai bentuk ancaman dan upaya untuk membungkam korban agar tidak melaporkan kejadian tersebut kepada siapapun, termasuk orang tuanya.

Kronologi Dugaan Tindak Asusila:

Berikut adalah rincian dugaan tindak asusila yang dilakukan oleh FXNW terhadap MRB, berdasarkan informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian:

  • Pertengahan Desember 2023: Pelaku diduga melakukan pencabulan pertama kali dan memberikan uang sebesar Rp 30.000 kepada korban.
  • Pertengahan Januari 2024: Tindakan serupa kembali terjadi, kali ini pelaku memberikan uang Rp 20.000.
  • Satu minggu setelah kejadian kedua di Januari 2024: Pelaku kembali melakukan pencabulan dan memberikan uang Rp 10.000.
  • Pertengahan Maret 2024: Pelaku kembali melakukan tindakan bejatnya dengan memberikan uang Rp 30.000.
  • 25 Maret 2025: Kejadian terakhir, pelaku memberikan uang Rp 50.000 kepada korban.

Korban yang merasa trauma dan tidak tahan dengan perlakuan tersebut, akhirnya memberanikan diri untuk menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya. Orang tua korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Sumba Barat Daya.

Proses Hukum dan Ancaman Hukuman:

Setelah menerima laporan, pihak kepolisian bergerak cepat untuk melakukan penangkapan terhadap FXNW. Saat ini, FXNW telah ditetapkan sebagai tersangka dan berkas perkaranya sedang dalam proses pelengkapan untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan.

"Kami akan memastikan bahwa kasus ini ditangani secara profesional dan transparan," tegas Kombes Pol. Hendry Novika Chandra.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1 dan Ayat 2 Junto Pasal 76D dan 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, serta Junto Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Jika terbukti bersalah, FXNW terancam hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.

Kasus ini menjadi sorotan karena pelaku merupakan seorang pejabat publik yang seharusnya menjadi contoh yang baik bagi masyarakat. Penangkapan FXNW juga mengonfirmasi bahwa pelaku juga bekerja sebagai pegawai di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Sumba Barat Daya.

Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua tentang pentingnya perlindungan anak dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk kekerasan terhadap anak kepada pihak berwajib.