Oknum Mengaku Pengacara Terlibat Pemerasan Proyek Pipa Gas di Pasuruan
Modus Halangi Proyek, Pemeras PT LNG Pasuruan Diciduk, Satu Pelaku Klaim Diri Pengacara
PASURUAN - Aparat kepolisian Polres Pasuruan Kota berhasil mengamankan tiga orang yang diduga melakukan pemerasan terhadap PT Liquefied Natural Gas (LNG) di kawasan Pasuruan Industrial Estate Rembang (PIER), Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Salah satu pelaku, berinisial A (50), bahkan mengaku berprofesi sebagai pengacara.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa, penangkapan ini bermula dari laporan pihak PT LNG yang merasa diperas oleh ketiga pelaku. Modus yang digunakan adalah menghalangi proses pemasangan pipa gas dengan meminta sejumlah uang. Para pelaku mengancam akan melaporkan proyek tersebut ke aparat penegak hukum jika permintaan mereka tidak dipenuhi.
"Dari hasil pemeriksaan sementara, salah satu pelaku berinisial A mengaku sebagai pengacara," ujar Iptu Choirul Mustofa pada Sabtu (12/04/2025).
A, yang mengklaim memiliki keahlian di bidang hukum, diduga berperan sebagai otak dari aksi pemerasan ini. Ia dibantu oleh dua rekannya, S (60) dan F (40), yang merupakan warga Pasuruan dan anggota sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Ketiganya kini telah ditahan di Polres Pasuruan Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Davis Busin Siswara, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan respons cepat dari laporan masyarakat. "Berangkat dari laporan warga, petugas kami segera bergerak dan berhasil mengamankan tiga pelaku di lokasi pabrik," ungkap AKBP Davis pada Jumat (11/04/2025).
Para pelaku diduga kuat berusaha menghambat kelancaran proyek pemasangan jaringan pipa gas dengan cara melakukan pemerasan. Mereka meminta uang sebesar Rp 5 juta kepada PT LNG sebagai "uang pelicin" agar proyek tersebut tidak diganggu. Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian, mengingat dampaknya terhadap iklim investasi dan keamanan di wilayah Pasuruan.
Berikut adalah rincian peran masing-masing pelaku:
- A (50): Mengaku sebagai pengacara, diduga sebagai otak dari aksi pemerasan, berperan menakut-nakuti pihak perusahaan.
- S (60): Warga Pasuruan, anggota LSM, membantu dalam aksi pemerasan.
- F (40): Warga Pasuruan, anggota LSM, membantu dalam aksi pemerasan.
Saat ini, pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap motif sebenarnya dan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk tindakan premanisme atau pemerasan kepada pihak berwajib.
Poin-poin Penting
- Penangkapan tiga pelaku pemerasan PT LNG di Pasuruan.
- Satu pelaku mengaku sebagai pengacara.
- Modus: menghalangi pemasangan pipa gas.
- Pelaku mengancam akan melaporkan ke aparat hukum jika tidak diberi uang.
- Pelaku ditangkap berkat laporan dari pengelola pabrik.