Polisi Ringkus Pelaku Curanmor Modus COD di Jakarta dan Depok

Polisi Ringkus Pelaku Curanmor Modus COD di Jakarta dan Depok

Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil membekuk seorang pria bernama Julisa yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan modus operandi Cash On Delivery (COD). Pelaku ditangkap di kediamannya di Jati Mulya, Cilodong, Depok, Jawa Barat pada hari Rabu, 9 April 2025.

Modus Operandi Pelaku

Berdasarkan keterangan dari Kepala Subdirektorat Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Resa Fiardi Marasabessy, pelaku menjalankan aksinya dengan berpura-pura tertarik membeli sepeda motor yang diiklankan secara daring oleh para korban. Pelaku kemudian mengajak korban untuk bertemu (COD) dengan alasan ingin melihat dan mencoba kendaraan tersebut sebelum memutuskan untuk membeli.

Dalam pertemuan tersebut, pelaku meminta izin untuk melakukan test drive sepeda motor korban. Namun, kesempatan ini justru dimanfaatkan pelaku untuk melarikan diri membawa kabur kendaraan korban.

Kronologi Penangkapan

Penangkapan Julisa merupakan hasil tindak lanjut laporan dari para korban yang merasa dirugikan. Tim Jatanras Polda Metro Jaya bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi identitas pelaku. Setelah mengetahui keberadaan pelaku, tim langsung bergerak ke Depok dan berhasil mengamankan Julisa tanpa perlawanan.

Kasus-Kasus Sebelumnya

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa Julisa telah melakukan aksi serupa di beberapa lokasi berbeda:

  • 26 Februari 2025, Grogol, Jakarta Barat: Korban bernama Heriyanto, yang mengiklankan motornya di media sosial, menjadi korban pertama Julisa. Pelaku beralasan ingin test drive dan kemudian melarikan diri.
  • 2 April 2025, Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan: Dengan modus yang sama, Julisa kembali berhasil membawa kabur sepeda motor korban. Kali ini, pelaku meminta izin test drive dengan ditemani seorang kerabat korban. Namun, di tengah jalan, pelaku menurunkan kerabat korban dengan alasan berat, sebelum akhirnya melarikan diri.

Saat ini, Julisa telah diamankan di Subdit 3 Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain atau keterlibatan pihak lain dalam jaringan curanmor ini.

Imbauan Kepolisian

AKBP Resa Fiardi Marasabessy mengimbau kepada masyarakat, khususnya yang hendak menjual kendaraan secara daring, untuk lebih berhati-hati dan waspada terhadap modus penipuan seperti ini. Beberapa tips yang bisa dilakukan untuk mencegah menjadi korban curanmor modus COD antara lain:

  • Bertemu di tempat ramai: Pilih lokasi pertemuan yang ramai dan mudah diakses oleh orang lain.
  • Jangan biarkan pembeli membawa kendaraan sendirian: Selalu dampingi calon pembeli saat melakukan test drive.
  • Catat identitas calon pembeli: Minta identitas lengkap calon pembeli dan catat nomor telepon atau alamatnya.
  • Laporkan ke polisi jika merasa curiga: Jangan ragu untuk melaporkan ke pihak kepolisian jika merasa ada gelagat yang mencurigakan dari calon pembeli.

Diharapkan dengan adanya penangkapan ini, dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa dan meningkatkan kewaspadaan masyarakat dalam bertransaksi jual beli secara daring.