Pembongkaran Pagar Laut Bekasi Tertunda: Investigasi Polri Jadi Kendala Utama
Investigasi Bareskrim Polri Hentikan Sementara Pembongkaran Pagar Laut di Bekasi
Kabupaten Bekasi, Jawa Barat – Proses pembongkaran pagar laut di wilayah Kabupaten Bekasi, yang seharusnya menjadi angin segar bagi nelayan tradisional, kini terhenti. PT Tata Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN), perusahaan yang bertanggung jawab atas keberadaan pagar laut tersebut, menyatakan bahwa penundaan ini disebabkan oleh proses investigasi yang sedang berlangsung di Bareskrim Polri.
Deolipa Yumara, kuasa hukum PT TRPN, menjelaskan bahwa pagar laut tersebut menjadi bagian dari alat bukti dalam penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian. "Kami menunggu selesainya penyelidikan dari Bareskrim Polri. Karena sudah ada penetapan tersangka, pagar laut itu menjadi barang bukti. Barang bukti tentu tidak bisa dihilangkan begitu saja," ujar Deolipa saat dihubungi, Sabtu (12/4/2025).
Lebih lanjut, Deolipa menegaskan komitmen PT TRPN untuk melanjutkan pembongkaran pagar laut setelah proses hukum yang berjalan selesai. Perusahaan berencana melakukan pembongkaran secara menyeluruh dalam satu waktu, namun hal ini harus menunggu izin dari pihak berwenang.
Janji Pembongkaran yang Belum Terpenuhi
Sebelumnya, dilaporkan bahwa pagar laut yang berada di Perairan Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, belum sepenuhnya dibongkar. Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa deretan batang bambu masih membentang di area perairan yang dikuasai oleh PT TRPN dan PT Mega Agung Nusantara (MAN). Kondisi ini menyebabkan tidak adanya akses bagi kapal nelayan tradisional untuk mencapai pinggir perairan, sehingga mereka kesulitan mencari ikan.
Muhammad Ramli (42), seorang nelayan tradisional setempat, mengungkapkan kekecewaannya. Ia menilai bahwa pembongkaran pagar laut yang dilakukan oleh PT TRPN beberapa waktu lalu hanyalah seremonial belaka. Menurutnya, perusahaan hanya membongkar pagar di area dalam alur perairan, dekat dengan daratan reklamasi. Setelah itu, proses pembongkaran terhenti.
"Pagar laut ini belum semuanya dibongkar. Kemarin itu hanya seremonial saja. Setelah sehari ramai-ramai, pembongkaran berhenti," kata Ramli saat ditemui di Kampung Paljaya, Jumat (11/4/2025).
Dampak Bagi Nelayan dan Harapan Akan Intervensi Pemerintah
Akibat belum tuntasnya pembongkaran pagar laut, para nelayan masih kesulitan untuk mendapatkan hasil tangkapan yang maksimal. Ramli menjelaskan bahwa meskipun sebagian pagar telah dibongkar, namun tidak secara keseluruhan, sehingga aktivitas melaut nelayan menjadi terhambat.
Para nelayan berharap agar pemerintah daerah, khususnya Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dapat meninjau kembali kondisi pagar laut di wilayah mereka. Mereka berharap pemerintah dapat membantu mengembalikan kondisi laut seperti semula, sehingga para nelayan dapat kembali mencari nafkah dengan leluasa.
"Tolong Kang Dedi, dirapikan lagi laut kami supaya seperti sedia kala lagi. Supaya para nelayan bisa bebas melaut dan mendapatkan penghasilan seperti biasa lagi," pinta Ramli.
Sebagai informasi tambahan, PT TRPN sempat melakukan pembongkaran pagar laut di dekat daratan reklamasi pada 11 Februari 2025. Pembongkaran tersebut disaksikan oleh Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono atau Ipunk, dan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jawa Barat, Hermansyah. Namun, pembongkaran tersebut tampaknya belum menyelesaikan masalah yang dihadapi oleh para nelayan tradisional.
Daftar Poin Penting:
- Pembongkaran pagar laut di Bekasi tertunda karena investigasi Bareskrim Polri.
- Pagar laut menjadi barang bukti dalam penyelidikan.
- PT TRPN berjanji akan melanjutkan pembongkaran setelah proses hukum selesai.
- Nelayan tradisional masih kesulitan mencari ikan akibat pagar laut yang belum sepenuhnya dibongkar.
- Nelayan berharap pemerintah daerah turun tangan untuk menyelesaikan masalah ini.