Akselerasi Penyaluran KJP Plus Tahap I 2025: Disdik DKI Optimistis Rampung Akhir April, DPRD Dorong Pembenahan Data
Percepatan Penyaluran KJP Plus Tahap I 2025 Ditargetkan Tuntas Akhir April
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus berupaya mempercepat penyaluran dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap I Tahun 2025. Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menargetkan penyelesaian 100% penyaluran dana bantuan pendidikan ini pada akhir April 2025. Hingga saat ini, progres penyaluran telah mencapai 91%, menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung pendidikan bagi warga Jakarta.
Plt Kepala Disdik DKI Jakarta, Sarjoko, menjelaskan bahwa dari total 707.662 peserta didik yang terdaftar sebagai penerima KJP Plus Tahap I 2025, sebagian besar atau sekitar 9% merupakan penerima baru. Proses pencairan dana bagi penerima baru ini membutuhkan waktu lebih lama karena terkait dengan pembuatan buku tabungan dan kartu ATM oleh Bank DKI.
Rincian Besaran Dana KJP Plus Tahap I 2025
Dana KJP Plus Tahap I 2025 mencakup alokasi untuk periode Januari hingga Maret dan disalurkan secara sekaligus. Besaran dana yang diterima berbeda-beda, tergantung pada jenjang pendidikan dan status sekolah (negeri atau swasta). Berikut rinciannya:
Sekolah Negeri:
- SD/SDLB/MI: Rp250.000
- SMP/SMPLB/MTs: Rp300.000
- SMA/SMALB/MA: Rp420.000
- SMK: Rp450.000
- PKBM: Rp300.000
Sekolah Swasta:
- SD/SDLB/MI: Rp130.000
- SMP/SMPLB/MTs: Rp170.000
- SMA/SMALB/MA: Rp290.000
- SMK: Rp240.000
Disdik DKI Jakarta telah berkoordinasi dengan Bank DKI untuk mempercepat proses cetak rekening dan pencairan dana, terutama bagi penerima baru yang sempat mengalami keterlambatan akibat kendala teknis pada sistem perbankan sejak akhir Maret.
Sorotan DPRD DKI Jakarta: Pembenahan Data Penerima
Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta, Justin Adrian, menekankan pentingnya pembaruan data penerima bantuan sosial melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Ia meminta agar penyaluran KJP Plus benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan. Justin juga mengusulkan adanya pembatasan jumlah penerima dalam satu keluarga, idealnya maksimal dua anak, untuk memastikan pemerataan distribusi dana bantuan.
Lebih lanjut, Justin menyoroti perlunya regulasi tambahan untuk memperbaiki sistem pendataan. Ia mencontohkan kasus di mana penerima bantuan masih terdaftar meskipun kondisi ekonominya telah membaik, bahkan memiliki aset seperti kendaraan pribadi. Hal ini menunjukkan adanya celah dalam sistem pendataan yang perlu segera diperbaiki agar program KJP Plus dapat memberikan manfaat yang optimal bagi mereka yang benar-benar membutuhkan.
DPRD DKI Jakarta mendorong evaluasi menyeluruh terhadap sistem pendataan dan penyaluran KJP Plus untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas program dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Jakarta dan membantu keluarga yang kurang mampu.