Eks Karyawan Sritex Terima Gaji Februari 2025: Pembayaran Tunjungan dan Lembur Picu Lonjakan Nominal

Eks Karyawan Sritex Terima Gaji Februari 2025: Pembayaran Tunjungan dan Lembur Picu Lonjakan Nominal

Pembayaran gaji kepada ribuan mantan karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo pada Februari 2025 menunjukan angka yang signifikan, memicu sejumlah laporan terkait peningkatan nominal yang diterima. Besaran gaji yang diterima di bulan tersebut dilaporkan jauh lebih tinggi dibandingkan bulan sebelumnya, merupakan hasil dari pembayaran tunggakan sejumlah hak karyawan yang sebelumnya belum terselesaikan.

Salah satu mantan karyawan, Tina Novita (32), warga Delanggu, Klaten, mengungkapkan menerima gaji sekitar Rp 6 juta pada Februari 2025. Angka tersebut nyaris dua kali lipat dari gajinya di bulan Januari yang hanya Rp 3,5 juta. Novita menjelaskan lonjakan tersebut disebabkan oleh pembayaran hak cuti dan lembur tahun 2024 yang sebelumnya belum dibayarkan. Selama 17 tahun bekerja di Sritex, ia menyatakan bahwa gaji pokoknya senantiasa mengikuti Upah Minimum Regional (UMR) Kabupaten Sukoharjo. Tambahan penghasilan hanya didapat jika ada jam lembur yang dikerjakan.

UMR Kabupaten Sukoharjo tahun 2024 tercatat sebesar Rp 2.215.482, mengalami kenaikan dari UMR tahun 2023 yang sebesar Rp 2.138.247. Gaji tertinggi yang pernah diterima Novita selama bekerja di Sritex mencapai hampir Rp 5 juta, terjadi pada tahun 2020 di tengah pandemi Covid-19. Peningkatan tersebut diakibatkan oleh tingginya jam lembur yang dikerjakan, termasuk kerja di hari libur dan tanggal merah.

Dari sisi manajemen, kurator Denny Ardiansyah mengkonfirmasi bahwa rata-rata mantan karyawan Sritex menerima gaji yang lebih tinggi pada Februari 2025 dibandingkan Januari 2025. Tim kurator telah mencairkan dana lebih dari Rp 23,1 miliar untuk membayar gaji dan hak-hak lain, termasuk sisa gaji dan uang lembur, bagi 5.074 mantan karyawan. Pembayaran tersebut mencakup tunggakan periode 2024 hingga Februari 2025. Denny Ardiansyah menyatakan bahwa pembayaran gaji tersebut telah dilakukan pada tanggal 28 Februari 2025.

Lebih lanjut, Denny menjelaskan bahwa pembayaran untuk sekitar 3.000 karyawan di level manajemen staf dilakukan secara bertahap, dengan proses pembayaran tahap pertama telah selesai pada hari Selasa sebelum tanggal pelaporan. Terkait tiga anak perusahaan Sritex, yakni PT. Primayudha, PT. Sinar Pantja Djaja, dan PT. Bitratex Industries, kurator telah mengalokasikan dana lebih dari Rp 7 miliar untuk membayar gaji dan hak-hak lain dari 1.105 mantan karyawan. Pembayaran untuk karyawan ketiga perusahaan tersebut telah dilakukan pada periode 4-6 Maret 2025.

Kesimpulannya, pembayaran gaji Februari 2025 kepada mantan karyawan Sritex menunjukan upaya penyelesaian tunggakan hak-hak karyawan yang sebelumnya belum terselesaikan, mengakibatkan lonjakan nominal yang signifikan pada gaji yang diterima. Proses pembayaran tersebut menunjukkan komitmen untuk menyelesaikan kewajiban perusahaan terhadap mantan karyawannya.