Tragedi Maros: Wanita Tewas Akibat Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Suami Ditangkap
Kekerasan Fatal di Maros: Istri Meninggal Dunia Akibat Penganiayaan Suami
Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, digegerkan dengan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang berujung maut. Seorang wanita berinisial SQ (41) ditemukan tewas bersimbah darah di kediamannya di Dusun Carangki Utara, Desa Lekopacing, Kecamatan Tanralili pada hari Sabtu, 12 April 2025. Tragisnya, pelaku penganiayaan adalah suaminya sendiri, Z (37), yang kini telah diamankan oleh pihak kepolisian.
Kapolsek Tanralili, Ipda Sulfadly, mengungkapkan bahwa korban sempat dievakuasi ke Puskesmas Tanralili. Hasil visum menunjukkan bahwa penyebab kematian SQ bukanlah luka tusuk atau luka terbuka akibat senjata tajam, melainkan akibat benturan benda tumpul yang sangat keras. Diduga kuat, pelaku menggunakan barbel untuk menganiaya korban hingga tewas.
"Dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan luka terbuka. Namun, terdapat bengkak parah di bagian rahang hingga telinga. Pendarahan hebat terjadi akibat pecahnya pembuluh darah akibat hantaman barbel tersebut," jelas Ipda Sulfadly kepada awak media.
Kronologi Kejadian dan Penangkapan Pelaku
Kasus ini terungkap setelah anak korban yang masih berusia 7 tahun melarikan diri dari rumah dan berteriak meminta pertolongan warga sekitar. Anak tersebut histeris melihat ibunya bersimbah darah.
"Anak korban lari keluar rumah sambil berteriak bahwa ibunya berdarah," terang Ipda Sulfadly.
Polisi segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan Z di Polsek Tanralili untuk menjalani pemeriksaan intensif. Pelaku mengakui perbuatannya dan tidak ada indikasi keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Motif penganiayaan masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Pasangan suami istri ini diketahui tinggal bersama kedua anak mereka. Kehadiran anak-anak di rumah saat kejadian menambah pilu atas tragedi ini. Kasus ini menjadi pengingat pahit akan bahaya laten KDRT dan pentingnya perlindungan terhadap perempuan dan anak-anak.
Penanganan Kasus dan Imbauan
Kasus KDRT yang berujung maut ini kini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Maros. Pihak kepolisian akan melakukan pendalaman terhadap latar belakang keluarga korban dan pelaku, serta mencari tahu apakah ada riwayat KDRT sebelumnya.
Ipda Sulfadly mengimbau kepada masyarakat, khususnya para korban KDRT, untuk tidak takut melaporkan kejadian yang dialami kepada pihak berwajib atau lembaga terkait. Dukungan dan perlindungan akan diberikan demi mencegah terjadinya kejadian serupa di masa mendatang.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, apabila mengalami atau melihat tindak KDRT, segera laporkan kepada pihak kepolisian atau lembaga perlindungan perempuan dan anak. Jangan biarkan KDRT merenggut nyawa," tegasnya.
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum di Kabupaten Maros. Upaya pencegahan KDRT akan ditingkatkan melalui sosialisasi, penyuluhan, dan pembentukan satgas anti-KDRT di tingkat desa dan kelurahan. Diharapkan, dengan upaya bersama, kasus KDRT dapat diminimalisir dan tercipta lingkungan keluarga yang harmonis dan sejahtera.