Aborsi Ilegal di Pondok Aren Terungkap: Sejoli Ditangkap Usai Buang Janin Hasil Hubungan Gelap
Kasus Aborsi Ilegal Gegerkan Pondok Aren
Kasus aborsi ilegal yang menggemparkan wilayah Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel), berhasil diungkap oleh pihak kepolisian. Dua pelaku, seorang pria berinisial AT (29) dan kekasihnya, SGES, kini harus berurusan dengan hukum setelah ditangkap atas tindakan aborsi dan pembuangan janin berusia empat bulan.
Motif Terungkap: Takut Kehamilan Terbongkar
Menurut keterangan dari Humas Polsek Pondok Aren, Aipda Denny, motif di balik tindakan nekat pasangan ini adalah ketakutan akan terungkapnya kehamilan SGES. Keduanya sepakat untuk mengakhiri kehamilan tersebut secara ilegal.
"Motifnya kedua pelaku takut ketahuan hamil," ujar Aipda Denny.
Pembelian Obat Aborsi via TikTok
Fakta yang lebih mengejutkan terungkap bahwa pelaku memperoleh obat-obatan aborsi melalui platform media sosial TikTok. AT, sang pria, melakukan pencarian di internet dan menemukan penjual obat aborsi di TikTok. SGES kemudian mengonsumsi obat tersebut dengan harapan menggugurkan kandungannya.
"Pelaku sengaja Googling atau mencari. Googling langsung scroll TikTok, pengakuannya. Langsung ke TikTok pengakuannya," sebutnya.
Kronologi Aborsi dan Pembuangan Janin
Kasus ini bermula ketika SGES, yang menjalin hubungan gelap dengan AT, hamil. Keduanya kemudian merencanakan aborsi. SGES mengaku telah beberapa kali mencoba menggugurkan kandungannya dengan pil aborsi yang dibeli secara online. Pada awalnya, ia mengonsumsi pil tersebut pada Januari 2025, namun tidak membuahkan hasil. Kemudian, pada bulan Maret 2025, ia kembali membeli delapan pil dengan harga Rp 800 ribu.
"Kemudian Rabu 9 April saudari SGS minum lagi 2 butir, dan 2 lagi dimasukkan ke kelaminnya," tutur Kompol Muhibbur, Kapolsek Pondok Aren.
Setelah berhasil menggugurkan kandungan, AT memotong ari-ari janin tersebut dan membawanya untuk dibuang. Ia mengubur janin tersebut di kawasan Bintaro, Tangsel.
Pelaku Ditangkap dan Ditahan
Saat ini, kedua pelaku telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut atas tindakan aborsi ilegal dan pembuangan janin. Kasus ini menjadi pengingat akan bahaya aborsi ilegal dan pentingnya edukasi mengenai kesehatan reproduksi.
Daftar Barang Bukti yang Diamankan
- Sisa obat-obatan aborsi
- Telepon genggam yang digunakan untuk membeli obat
- Pakaian yang dikenakan saat melakukan aborsi
- Alat yang digunakan untuk memotong ari-ari janin
Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut oleh pihak kepolisian untuk mengungkap jaringan penjualan obat aborsi ilegal yang beroperasi melalui media sosial.
Ancaman Hukuman Bagi Pelaku Aborsi Ilegal
Tindakan aborsi ilegal melanggar Undang-Undang Kesehatan dan dapat dijerat dengan hukuman pidana yang berat. Pelaku dapat diancam dengan hukuman penjara dan denda yang signifikan. Selain itu, pelaku juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak jika janin yang diaborsi telah memasuki usia kandungan yang memungkinkan untuk hidup di luar kandungan ibu.