Praktik 'Nembak KTP' Warnai Pembayaran Pajak Kendaraan di Samsat Boyolali: Kemudahan Berbayar?

Praktik 'Nembak KTP' Warnai Pembayaran Pajak Kendaraan di Samsat Boyolali: Kemudahan Berbayar?

Boyolali, Jawa Tengah - Fenomena pembayaran pajak kendaraan bermotor tanpa Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sesuai masih menjadi pemandangan umum di Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), khususnya di wilayah Boyolali. Praktik yang dikenal dengan istilah 'nembak KTP' ini menawarkan kemudahan, namun dengan konsekuensi biaya tambahan bagi wajib pajak.

Berdasarkan Pasal 61 Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pengesahan dan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) seharusnya dilakukan dengan melampirkan KTP pemilik yang tertera di STNK. Proses ini bisa dilakukan secara manual di Samsat maupun secara elektronik melalui Samsat Online.

Namun, pantauan di lapangan menunjukkan bahwa sebagian masyarakat memilih jalur pintas dengan memanfaatkan jasa 'nembak KTP'. Kemudahan ini menjadi daya tarik utama, terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan dalam melacak pemilik kendaraan sebelumnya atau enggan mengurus proses balik nama yang rumit.

"Bayar pajak tanpa KTP bisa dibantu, cukup pakai STNK asli saja, tapi nanti dikenakan biaya tambahan Rp 80.000, atau bisa melampirkan KTP yang sesuai STNK," ungkap seorang petugas Samsat Boyolali.

Heru (37), seorang warga Boyolali, menjadi salah satu pengguna jasa 'nembak KTP'. Pemilik Yamaha Mio keluaran 2011 ini mengaku lebih memilih cara ini karena dianggap lebih praktis. "Lebih mudah bayar pajak dengan cara seperti itu, daripada ribet cari KTP pemilik sebelumnya atau harus balik nama, kan perlu mutasi juga bila dari Samsat asal tak sama, nitip ke petugas tidak apa-apa biar dibantu," ujarnya.

Implikasi dan Pertanyaan Etis

Praktik 'nembak KTP' memunculkan beberapa pertanyaan penting:

  • Legitimasi: Sejauh mana praktik ini dibenarkan secara hukum? Apakah ada celah hukum yang memungkinkan hal ini terjadi?
  • Transparansi: Apakah biaya tambahan yang dikenakan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan?
  • Potensi Penyalahgunaan: Apakah praktik ini membuka celah bagi penyalahgunaan data dan identitas?

Dampak pada Pendapatan Daerah

Selain pertanyaan etis, praktik 'nembak KTP' juga berpotensi mempengaruhi pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor. Jika praktik ini meluas dan tidak terkontrol, potensi kerugian negara bisa menjadi signifikan.

Upaya Penertiban

Pihak berwenang perlu mengambil langkah-langkah tegas untuk menertibkan praktik 'nembak KTP'. Hal ini bisa dilakukan dengan:

  • Sosialisasi: Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya membayar pajak sesuai dengan prosedur yang berlaku.
  • Pengawasan: Memperketat pengawasan di Samsat untuk mencegah praktik 'nembak KTP'.
  • Penegakan Hukum: Menindak tegas oknum yang terlibat dalam praktik 'nembak KTP'.

Dengan penertiban yang efektif, diharapkan praktik 'nembak KTP' dapat dihilangkan dan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor dapat dioptimalkan. Selain itu, penertiban ini juga akan menciptakan sistem pembayaran pajak yang lebih transparan dan akuntabel.