Forklift Tabrak KA Commuter Line Jenggala: Kelalaian Operator Picu Keterlambatan Perjalanan

Forklift Tabrak KA Commuter Line Jenggala: Kelalaian Operator Picu Keterlambatan Perjalanan

Perjalanan Kereta Api Commuter Line Jenggala rute Sidoarjo-Indro mengalami gangguan signifikan pada Sabtu, 12 April 2025, akibat insiden tabrakan dengan sebuah forklift yang parkir secara ilegal di ruang milik jalur kereta api (Rumija). Kejadian ini berlangsung di KM 7+1/2 antara Stasiun Kandangan dan Stasiun Indro, wilayah Gresik. Penyebab utama kecelakaan ini terungkap karena kelalaian operator forklift yang meninggalkan kendaraannya untuk sarapan.

Menurut keterangan dari Kapolsek Kebomas, Kompol Gatot Setyo Budi, forklift tersebut dalam keadaan kosong saat ditinggalkan oleh operatornya. Kendaraan berat itu diparkir sembarangan, melanggar batas aman jalur kereta. Untungnya, kecepatan kereta api saat itu tidak terlalu tinggi, sehingga dampak benturan tidak terlalu parah. Kejadian ini bermula ketika KA Commuter Line Jenggala sedang dalam perjalanan dari Stasiun Indro menuju Surabaya sekitar pukul 07.39 WIB. Sesampainya di lokasi kejadian, forklift yang parkir melintang menabrak kereta.

"Persis di dekat perlintasan KA. Posisinya memakan area laju kereta. Akibatnya, temperan pun tidak terelakkan, laju KA mendorong forklift dari arah belakang hingga akhirnya menepi ke sisi kiri," Ujar Gatot.

Akibat insiden ini, bagian depan kereta mengalami kerusakan dan forklift mengalami kerusakan yang cukup signifikan.

Dampak dan Tindakan yang Dilakukan

Meski tidak ada korban jiwa dalam insiden ini, pihak kepolisian telah mengambil tindakan dengan menerjunkan personel ke lokasi untuk memberikan imbauan kepada para pekerja dan masyarakat agar lebih berhati-hati di sekitar perlintasan kereta api. Kompol Gatot menekankan pentingnya kewaspadaan, mengingat ada beberapa jadwal keberangkatan kereta dari Stasiun Indro setiap harinya.

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, mengkonfirmasi kejadian ini dan menjelaskan bahwa forklift tersebut memang parkir di area terlarang, melanggar ruang milik jalur kereta api. Insiden ini memaksa KA Commuter Line untuk berhenti luar biasa (BLB) di lokasi kejadian guna pemeriksaan kondisi sarana. Setelah pemeriksaan oleh Awak Sarana Perkeretaapian (ASP) dan dinyatakan aman, kereta api melanjutkan perjalanan pada pukul 07.46 WIB. Akibat insiden ini, perjalanan KA Commuter Line Jenggala mengalami keterlambatan selama sekitar 7 menit.

Berikut adalah beberapa poin penting terkait insiden ini:

  • Lokasi: KM 7+1/2 antara Stasiun Kandangan dan Stasiun Indro, Gresik.
  • Waktu: Sabtu, 12 April 2025, pukul 07.39 WIB.
  • Penyebab: Forklift parkir sembarangan di ruang milik jalur kereta api.
  • Pelaku: Operator forklift yang sedang sarapan.
  • Dampak: Keterlambatan perjalanan KA Commuter Line Jenggala selama 7 menit.
  • Tindakan: Imbauan kepada pekerja dan masyarakat untuk berhati-hati di sekitar perlintasan KA; Pemeriksaan sarana kereta api.

Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya kesadaran dan kepatuhan terhadap aturan keselamatan di sekitar jalur kereta api. Parkir sembarangan di area terlarang dapat menyebabkan insiden serius dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api serta masyarakat sekitar.