Aborsi Ilegal di Pondok Aren Terungkap: Pria Ditangkap Saat Kuburkan Janin dengan Centong Nasi
Kasus Aborsi Ilegal Gegerkan Pondok Aren: Polisi Tangkap Pasangan Kekasih
Kasus aborsi ilegal menggemparkan wilayah Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten, setelah seorang pria berinisial AT (29) ditangkap saat berusaha menguburkan janin hasil aborsi menggunakan alat yang tak lazim, yaitu centong nasi. Penangkapan AT dan kekasihnya, SGES, mengungkap praktik aborsi yang dilakukan secara ilegal dengan memanfaatkan platform media sosial.
Penangkapan bermula dari kecurigaan seorang petugas keamanan perumahan yang sedang berpatroli rutin pada Rabu (9/5) sekitar pukul 21.30 WIB. Petugas tersebut mendapati AT sedang menggali tanah dengan menggunakan centong nasi berwarna putih. Di dekatnya, terdapat bungkusan plastik hitam yang mencurigakan.
"Saksi melihat seorang pria sedang menggali tanah dengan menggunakan centong nasi putih, dan ada bungkusan plastik hitam di dekatnya," ungkap Kapolsek Pondok Aren, Kompol Muhibbur, kepada awak media pada Sabtu (12/4/2025).
Karena curiga, petugas keamanan mendekati AT dan memeriksa bungkusan tersebut. Betapa terkejutnya ia saat menemukan janin yang dibungkus kain putih, kemudian dibalut plastik hitam. Petugas keamanan segera menghubungi pihak kepolisian untuk melaporkan kejadian tersebut.
Polisi yang tiba di lokasi segera mengamankan AT dan melakukan interogasi. Dari hasil interogasi, terungkap bahwa janin tersebut merupakan hasil hubungan gelap antara AT dan kekasihnya, SGES. Keduanya mengakui telah melakukan aborsi terhadap janin berusia empat bulan tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui bahwa janin bayi laki-laki itu adalah hasil hubungan di luar nikah mereka," jelas Kompol Muhibbur.
SGES mengaku menggugurkan kandungannya dengan mengonsumsi obat-obatan yang dibeli secara online melalui platform TikTok. Ia membeli obat tersebut dalam dua tahap. Pertama, pada Januari 2025, ia membeli dua butir obat. Kemudian, pada Maret 2025, ia membeli lagi delapan butir obat.
"Obat tersebut didapatkan dari seseorang melalui media online di akun TikTok (yang masih dalam penyelidikan) sebanyak dua kali. SGES membeli lagi obat di akun TikTok yang sama sebanyak 8 butir, dengan harga Rp 700.000, dengan cara mentransfer ke akun TikTok tersebut," terang Kompol Muhibbur.
SGES juga mengakui bahwa pada Rabu, 9 April 2025, ia kembali meminum dua butir obat untuk menggugurkan janin. Selain itu, ia juga memasukkan dua butir obat lainnya ke dalam vaginanya. Setelah proses aborsi berhasil, SGES memotong ari-ari yang masih menempel pada janin.
Saat ini, AT dan SGES telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus aborsi ilegal tersebut. Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan penjualan obat aborsi ilegal melalui platform media sosial TikTok.
Dampak dan Imbauan
Kasus aborsi ilegal ini menjadi pengingat akan bahaya praktik aborsi ilegal yang meresahkan masyarakat. Selain berisiko terhadap kesehatan dan keselamatan wanita yang melakukan aborsi, praktik ini juga melanggar hukum dan norma-norma yang berlaku.
Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk tidak tergiur dengan penawaran obat aborsi ilegal yang banyak beredar di media sosial. Masyarakat juga diimbau untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial dan tidak mudah percaya dengan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.
Kasus ini juga menjadi perhatian bagi para orang tua untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka, terutama dalam penggunaan media sosial. Orang tua juga perlu memberikan pendidikan seks yang benar kepada anak-anak mereka agar terhindar dari pergaulan bebas dan perilaku berisiko lainnya.
Daftar Kata Kunci Penting:
- Aborsi ilegal
- Pondok Aren
- Tangerang Selatan
- Janin
- Centong nasi
- TikTok
- Obat aborsi
- Hubungan gelap
- Kepolisian
- Petugas keamanan