OJK Perintahkan Pemblokiran Ribuan Rekening Terkait Judi Online, Upaya Pemberantasan Semakin Intensif

OJK Perintahkan Pemblokiran Ribuan Rekening Terkait Judi Online, Upaya Pemberantasan Semakin Intensif

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meningkatkan intensitas pemberantasan judi online dengan memerintahkan pemblokiran terhadap ribuan rekening bank yang terindikasi terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut. Langkah tegas ini diambil sebagai respons terhadap dampak merugikan judi online terhadap sektor keuangan dan stabilitas ekonomi nasional. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengungkapkan bahwa pihaknya telah meminta perbankan untuk memblokir sebanyak 10.016 rekening yang dicurigai digunakan untuk transaksi terkait judi online.

"Terkait dengan pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK telah meminta bank melakukan pemblokiran terhadap 10.016 rekening," ujar Dian dalam konferensi pers di Jakarta.

Jumlah rekening yang diblokir ini menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan data bulan sebelumnya. OJK mencatat adanya penambahan sekitar 1.400 rekening baru yang terindikasi terlibat dalam judi online. Data sebelumnya, yang berasal dari Kementerian Komunikasi dan Informatika, menunjukkan adanya 8.618 rekening yang dicurigai terkait aktivitas terlarang ini. Perkembangan ini mengindikasikan bahwa upaya pemberantasan judi online harus terus ditingkatkan.

Selain pemblokiran, OJK juga mengambil langkah lebih lanjut dengan meminta perbankan untuk menutup rekening yang identitas pemiliknya sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa pemilik rekening yang terindikasi terlibat judi online tidak dapat lagi menggunakan rekening tersebut untuk aktivitas ilegal. OJK juga menerapkan Enhance Due Diligence (EDD), yaitu proses verifikasi yang lebih ketat untuk mengidentifikasi dan mencegah aktivitas keuangan yang mencurigakan.

Rekening Dormant Jadi Perhatian Utama

OJK juga menyoroti potensi penyalahgunaan rekening dormant, yaitu rekening yang tidak aktif dalam jangka waktu tertentu, sebagai sarana untuk melakukan transaksi judi online. Rekening dormant dianggap rentan karena kurangnya pengawasan dan potensi disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

"Rekening dormant ini telah menjadi perhatian yang cukup luar biasa oleh bank dan sekarang hampir seluruh bank saya kira sudah memiliki disiplin yang sangat ketat terkait dengan itu," kata Dian.

OJK terus mengembangkan parameter dan indikator untuk mengidentifikasi rekening yang digunakan untuk judi online. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas upaya pemberantasan dan mencegah penyalahgunaan sistem perbankan untuk aktivitas ilegal. Langkah-langkah ini menunjukkan komitmen OJK untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan melindungi masyarakat dari dampak negatif judi online.

Daftar Tindakan OJK dalam Pemberantasan Judi Online:

  • Pemblokiran 10.016 rekening yang terindikasi terlibat judi online.
  • Penutupan rekening yang identitas pemiliknya sesuai dengan NIK.
  • Penerapan Enhance Due Diligence (EDD) untuk verifikasi lebih ketat.
  • Pengawasan ketat terhadap rekening dormant.
  • Pengembangan parameter identifikasi rekening judi online.

OJK terus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk Kementerian Komunikasi dan Informatika, kepolisian, dan perbankan, untuk memberantas judi online secara komprehensif dan efektif. Upaya ini diharapkan dapat meminimalisir dampak negatif judi online terhadap perekonomian dan masyarakat Indonesia.