Pengacara Tersangka Penganiayaan Satpam RS Mitra Keluarga Bantah Adanya Intimidasi terhadap Korban
Bantahan Kuasa Hukum Terkait Dugaan Intimidasi dalam Kasus Penganiayaan Satpam
Kuasa hukum AFET, tersangka kasus penganiayaan terhadap Sutiyono, seorang petugas keamanan (satpam) di Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi Barat, membantah keras tuduhan adanya intimidasi terhadap korban maupun rekan kerjanya. Pernyataan ini disampaikan M. Syafri Noer, kuasa hukum tersangka, saat ditemui di Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (11/4/2025).
"Tidak ada intimidasi. Intimidasi dari siapa?" tanya Syafri dengan nada tegas, merespons isu yang beredar luas mengenai adanya upaya intimidasi dari pihak keluarga tersangka. Ia menekankan bahwa tuduhan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat dan tidak dapat dibuktikan. Syafri juga menegaskan bahwa keluarga AFET tidak memiliki bekingan atau dukungan dari pihak manapun, termasuk organisasi masyarakat (ormas) atau aparat kepolisian.
Bantahan Terhadap Tuduhan Intervensi Pihak Keluarga Tersangka
Lebih lanjut, Syafri menyatakan, "Saya berani memastikan bahwa tidak ada intimidasi. Saya sudah menanyakan langsung kepada klien saya dan keluarganya, dan mereka semua membantah adanya upaya intimidasi terhadap korban." Bantahan ini muncul sebagai respons terhadap pernyataan istri korban, Ratrichsani, yang sebelumnya mengungkapkan bahwa ayah AFET diduga telah melakukan intimidasi terhadap rekan-rekan Sutiyono.
Menurut Ratrichsani, ayah pelaku bahkan mengancam akan mengerahkan massa dari sebuah ormas tertentu serta melibatkan oknum polisi dari Polda Metro Jaya untuk mengintervensi penanganan kasus tersebut. Dugaan intimidasi ini terjadi saat mediasi antara rekan-rekan korban dan pihak keluarga pelaku, tak lama setelah insiden penganiayaan yang terjadi pada Sabtu (29/3/2025) sekitar pukul 22.00 WIB.
Bantahan Terhadap Tuduhan Penghinaan
Selain dugaan intimidasi, ayah AFET juga dituduh melakukan penghinaan terhadap rekan-rekan Sutiyono dengan merendahkan mereka sebagai orang miskin. Ratrichsani menuturkan bahwa ayah AFET sempat melontarkan ucapan bernada merendahkan kepada salah seorang sekuriti yang merupakan rekan Sutiyono. Ucapan tersebut dinilai sangat menyakitkan dan menambah luka bagi korban dan rekan-rekannya.
Penghinaan dan intimidasi inilah yang kemudian mendorong Ratrichsani untuk memviralkan kasus penganiayaan yang menimpa suaminya di media sosial. Ia merasa bahwa keluarga terduga pelaku tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan, karena hingga saat ini belum ada permintaan maaf yang disampaikan kepada korban dan keluarganya. Ratrichsani berharap dengan viralnya kasus ini, pihak kepolisian dapat bertindak tegas dan memberikan keadilan bagi suaminya.
Kasus ini masih terus bergulir dan menjadi perhatian publik. Pihak kepolisian diharapkan dapat mengusut tuntas kasus penganiayaan ini, termasuk dugaan intimidasi dan penghinaan yang dilakukan oleh pihak keluarga tersangka. Keadilan bagi korban dan kepastian hukum bagi pelaku menjadi harapan semua pihak.