Polemik Penahanan Ijazah, Pengusaha Surabaya Bantah Tuduhan Wawali Armuji
Pengusaha Surabaya Buka Suara Terkait Tuduhan Penahanan Ijazah oleh Wakil Walikota
Surabaya, Jawa Timur - Jan Hwa Diana, seorang pengusaha di Surabaya, membantah keras tuduhan yang dilayangkan Wakil Walikota (Wawali) Surabaya, Armuji, terkait dugaan penahanan ijazah mantan karyawannya. Bantahan ini muncul setelah viralnya video sidak yang dilakukan Armuji di sebuah perusahaan pergudangan di Margomulyo, Surabaya, yang berujung pada pelaporan Wawali ke pihak kepolisian.
Dalam keterangannya, Diana menegaskan bahwa perusahaannya tidak pernah menahan ijazah karyawan manapun. Ia juga mengaku tidak mengenal wanita yang mengaku sebagai mantan karyawan dan mengadu kepada Armuji dalam video yang beredar. "Tidak, tidak pernah ada penahanan ijazah. Saya bahkan tidak mengenal orang yang dimaksud," ujarnya saat ditemui di Surabaya Barat.
Diana mempersilakan mantan atau karyawan yang masih bekerja dan merasa dirugikan oleh kebijakan perusahaan untuk menempuh jalur hukum yang berlaku. Ia menyarankan agar masalah tersebut dilaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Surabaya. "Kita ini negara hukum. Jika memang ada masalah dengan perusahaan, ada jalur resmi yang bisa ditempuh, yaitu melalui Disnaker," jelasnya.
Ketika ditanya mengenai posisinya di perusahaan CV SS yang menjadi sorotan, Diana enggan memberikan penjelasan detail. Ia hanya menyatakan bahwa perusahaannya adalah perusahaan keluarga. "Saya tidak ingin menjelaskan terlalu panjang. Yang terpenting adalah, berita tentang penahanan ijazah itu tidak benar," tegasnya.
Kronologi Kasus yang Berujung Pelaporan
Kasus ini bermula ketika seorang wanita mengadu kepada Wawali Armuji terkait permasalahan penahanan ijazah oleh perusahaan tempatnya bekerja. Menurut pengakuan wanita tersebut, ia mengalami tekanan di tempat kerja yang berlokasi di kawasan Pergudangan Margomulyo. Setelah mengundurkan diri, ijazah aslinya ditahan oleh perusahaan dan tidak diizinkan untuk diambil.
Mendapat laporan tersebut, Armuji kemudian melakukan sidak ke perusahaan CV SS dengan maksud untuk mengembalikan ijazah mantan karyawan tersebut. Armuji mengklaim telah datang dengan itikad baik dan mencoba berkomunikasi secara langsung dengan pihak perusahaan. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil.
"Saya datang baik-baik, mengetuk pintu, dan menelepon, tetapi mereka tidak mau membukakan pintu. Saya bahkan meminta staf saya untuk menelepon dan mengaktifkan speaker agar mereka tahu maksud kedatangan saya," ungkap Armuji.
Armuji juga menuding pihak perusahaan telah menuduhnya sebagai penipu. "Saya datang dengan baik-baik dan meminta mereka untuk membuka pintu agar kami bisa berbicara di dalam. Namun, mereka menolak dan malah marah-marah," tambahnya.
Karena merasa tidak direspon dengan baik, Armuji kemudian mengunggah video sidak tersebut ke media sosial TikTok. Tindakan ini menuai kecaman dari masyarakat terhadap perusahaan CV SS.
Dampak dan Tindak Lanjut
Tidak terima dengan tindakan Armuji, pihak perusahaan kemudian melaporkannya ke Polda Jawa Timur atas dugaan pencemaran nama baik. "Tanggal 10 April (2025), mereka melaporkan saya ke Polda. Tidak apa-apa, itu hak setiap warga negara untuk melapor. Kita tunggu saja kelanjutannya seperti apa," kata Armuji.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan memicu perdebatan mengenai hak-hak karyawan dan kewajiban perusahaan. Pihak kepolisian diharapkan dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut dan mengungkap fakta yang sebenarnya.
Berikut adalah poin-poin penting dalam kasus ini:
- Pengusaha Surabaya, Jan Hwa Diana, membantah tuduhan penahanan ijazah.
- Wawali Armuji dilaporkan ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik.
- Kasus bermula dari aduan mantan karyawan terkait penahanan ijazah.
- Sidak Wawali Armuji di perusahaan berujung pada pelaporan.
- Kasus ini memicu perdebatan tentang hak karyawan dan kewajiban perusahaan.