Pengusaha Surabaya Laporkan Wakil Wali Kota Armuji ke Polisi Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
Pengusaha Surabaya Tempuh Jalur Hukum Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik oleh Wakil Wali Kota
Surabaya, Jawa Timur - Jan Hwa Diana, seorang pengusaha asal Surabaya, telah melaporkan Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, ke Polda Jawa Timur atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan ini diajukan terkait sebuah video yang diunggah Armuji di media sosial, yang kemudian menjadi viral dan dianggap mencemarkan nama baik Diana serta perusahaan miliknya.
Menurut Diana, permasalahan bermula ketika Armuji melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sebuah perusahaan di kawasan Pergudangan Margomulyo, Surabaya, setelah menerima aduan dari seorang mantan karyawan perusahaan tersebut. Karyawan tersebut mengklaim bahwa ijazah aslinya ditahan oleh perusahaan setelah ia mengundurkan diri.
Armuji kemudian mengunggah video sidak tersebut ke platform media sosial TikTok. Dalam video tersebut, Diana merasa keberatan karena fotonya ditampilkan dan dikaitkan dengan tuduhan yang tidak benar. Ia juga menyayangkan pernyataan Armuji yang menyebutnya sebagai "bandar narkoba". Diana dengan tegas membantah tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa ia bekerja keras dari pagi hingga malam untuk menghidupi keluarganya.
"Saya dikata-katai bandar narkoba, aku ini kerja setengah mati, pagi sampai malam. Kok ngomongnya kayak begitu?" ujar Diana dengan nada kecewa.
Diana juga mengungkapkan bahwa unggahan video tersebut telah merugikan dirinya secara pribadi dan berdampak negatif pada bisnis keluarganya. Ia mengatakan bahwa anak-anaknya merasa takut dan para pelanggannya mempertanyakan reputasinya. Ia merasa diperlakukan tidak adil dan dirugikan oleh tindakan Armuji.
"Anak saya itu merasa takut, saya diserang padahal saya enggak salah. Customer-customer (pelanggan) saya pada tanya semua. Mbok yo mikir toh, kalau memperlakukan orang seperti itu," tambahnya.
Atas dasar tersebut, Diana memutuskan untuk melaporkan Armuji ke Polda Jatim pada Kamis, 10 April 2025, dengan tuduhan pencemaran nama baik yang melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sementara itu, Armuji membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan bahwa ia menghormati hak setiap warga negara untuk melaporkan sesuatu yang dianggap merugikan. Ia juga menjelaskan bahwa sidak yang dilakukannya bertujuan untuk membantu warga yang merasa dirugikan oleh perusahaan tempat mereka bekerja.
"Tanggal 10 April (2025), mereka (perusahaan) melaporkan saya ke Polda, ya enggak apa-apa, itu haknya semua orang bisa melapor. Makanya kita tunggu kelanjutannya seperti apa," kata Armuji.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian. Perkembangan lebih lanjut akan diinformasikan seiring dengan berjalannya waktu.
Poin-poin penting dari kejadian ini adalah:
- Jan Hwa Diana melaporkan Armuji ke Polda Jatim atas dugaan pencemaran nama baik.
- Laporan terkait video viral yang diunggah Armuji di TikTok.
- Diana membantah tuduhan sebagai "bandar narkoba".
- Armuji menghormati hak Diana untuk melapor.
- Kasus dalam proses penyelidikan.
Berikut adalah rincian kronologis kejadian:
- Seorang mantan karyawan mengadu ke Armuji terkait penahanan ijazah oleh perusahaan.
- Armuji melakukan sidak ke perusahaan di Pergudangan Margomulyo.
- Armuji mengunggah video sidak ke TikTok.
- Diana merasa nama baiknya tercemar karena video tersebut.
- Diana melaporkan Armuji ke Polda Jatim.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan memunculkan perdebatan mengenai batasan kebebasan berekspresi di media sosial serta tanggung jawab pejabat publik dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Pihak kepolisian diharapkan dapat menuntaskan kasus ini secara adil dan transparan.