Penjual Pil Aborsi Online Ditangkap: Kasus Pembuangan Janin di Tangerang Selatan Terungkap
Polisi Tangkap Penjual Pil Aborsi Online Terkait Kasus Pembuangan Janin di Tangsel
Kasus pembuangan janin hasil hubungan gelap oleh pasangan kekasih di Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel), memasuki babak baru. Setelah menangkap AT (29) dan SGES, polisi berhasil mengamankan DPA, seorang wanita yang diduga menjual pil aborsi secara daring melalui platform TikTok kepada pasangan tersebut. Penangkapan ini menjadi titik terang dalam pengungkapan jaringan penjualan obat-obatan ilegal yang beroperasi secara daring.
"Kami telah mengamankan penjual obat tersebut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kapolsek Pondok Aren, Kompol Muhibbur, kepada awak media pada Sabtu (12/4/2025). Kompol Muhibbur menjelaskan bahwa DPA, yang merupakan pemilik akun TikTok yang menjual obat penggugur kandungan, kini tengah dimintai keterangan intensif oleh penyidik.
Motif Pembuangan Janin: Ketakutan dan Kesepakatan
Selain menangkap penjual obat, polisi juga berhasil mengungkap motif di balik tindakan keji AT membuang janin berusia 4 bulan tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, AT mengaku takut ketahuan oleh keluarga dan lingkungannya bahwa kekasihnya hamil di luar nikah. Ketakutan ini kemudian mendorongnya untuk mengambil jalan pintas dengan menggugurkan kandungan.
"Motifnya kedua pelaku adalah takut ketahuan hamil," ungkap Humas Polsek Pondok Aren, Aipda Denny. Aipda Denny menambahkan bahwa AT dan SGES sepakat untuk melakukan aborsi karena merasa malu dan takut akan stigma sosial yang akan mereka hadapi.
Kronologi Aborsi Ilegal
Menurut keterangan polisi, pasangan ini awalnya mencari informasi mengenai cara aborsi yang aman melalui internet. Pencarian tersebut mengarahkan mereka ke platform TikTok, di mana mereka menemukan akun yang menjual pil aborsi. SGES kemudian menghubungi penjual dan membeli obat penggugur kandungan tersebut.
"Pelaku sengaja googling atau mencari informasi di internet, kemudian menemukan akun TikTok yang menjual obat aborsi," jelas Aipda Denny. SGES beberapa kali mencoba meminum pil tersebut. Pada awalnya, ia mengonsumsi pil tersebut pada bulan Januari 2025, namun tidak membuahkan hasil. Kemudian, pada bulan Maret 2025, ia kembali membeli 8 pil aborsi seharga Rp 800 ribu dari penjual yang sama.
"Pada hari Rabu, 9 April, saudari SGS meminum 2 butir pil, dan 2 butir lainnya dimasukkan ke dalam kelaminnya," lanjut Aipda Denny. Setelah berhasil menggugurkan kandungannya, SGES memotong ari-ari yang masih menempel pada janin. AT kemudian membawa janin tersebut dan menguburkannya di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, untuk menghilangkan jejak.
Tersangka Ditahan, Kasus Terus Dikembangkan
Saat ini, AT dan SGES telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian. Keduanya akan dijerat dengan pasal yang terkait dengan aborsi ilegal dan pembuangan janin. Polisi juga terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan penjualan pil aborsi ilegal yang lebih luas. Penangkapan DPA diharapkan dapat memberikan informasi penting mengenai pemasok dan distributor obat-obatan terlarang tersebut.
Kasus ini menjadi pengingat akan bahaya dan dampak buruk dari aborsi ilegal. Selain berisiko tinggi terhadap kesehatan dan keselamatan wanita, aborsi ilegal juga melanggar hukum dan norma-norma sosial yang berlaku. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran obat-obatan ilegal yang dijual secara daring, serta melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan aktivitas mencurigakan yang terkait dengan penjualan obat-obatan terlarang.