Terjerat Asmara Terlarang, Sepasang Kekasih di Tangerang Selatan Nekat Aborsi dan Buang Janin

Kasus Aborsi Ilegal Gegerkan Tangerang Selatan: Sepasang Kekasih Terancam Hukuman Berat

Kasus aborsi ilegal menggemparkan wilayah Pondok Aren, Tangerang Selatan, setelah penemuan janin di sebuah lahan kosong. Unit Reskrim Polsek Pondok Aren berhasil mengungkap kasus ini dan menangkap sepasang kekasih, AT dan SGS, yang diduga kuat sebagai pelaku aborsi dan pembuangan janin tersebut.

Menurut keterangan AKP Junaedi, Kanit Reskrim Polsek Pondok Aren, motif di balik tindakan keji ini adalah rasa takut dan malu yang mendalam. SGS, yang bekerja di sebuah restoran bersama AT, panik ketika mengetahui dirinya hamil di luar nikah. Keduanya kemudian sepakat untuk menggugurkan kandungan tersebut secara ilegal, tanpa bantuan tenaga medis profesional.

"Motifnya karena takut ketahuan dan malu terhadap keluarganya akibat hubungan gelapnya," ujar Junaedi dalam konferensi pers yang digelar di Mapolsek Pondok Aren.

Kronologi Kejadian:

AT dan SGS telah menjalin hubungan asmara terlarang sejak tahun 2024. Meskipun bekerja di tempat yang sama dan tinggal bersama, mereka tidak terikat dalam pernikahan yang sah. Lebih jauh lagi, AT diketahui masih berstatus suami orang, meskipun ia mengaku telah pisah ranjang dengan istrinya.

Hubungan terlarang ini kemudian membuahkan kehamilan yang tidak diinginkan. SGS kemudian memutuskan untuk mengakhiri kehamilannya dengan cara yang sangat berbahaya dan melanggar hukum. Ia membeli obat penggugur kandungan jenis misoprostol secara online melalui platform TikTok.

  • Pembelian Obat Ilegal: SGS melakukan pembelian obat aborsi sebanyak dua kali. Pembelian pertama dilakukan pada Januari 2025 sebanyak dua butir, namun tidak membuahkan hasil. Kemudian, pada akhir Maret 2025, ia kembali membeli delapan butir obat yang sama dengan harga Rp 700.000.

  • Proses Aborsi Mandiri: Pada tanggal 9 April 2025, sekitar pukul 01.00 WIB, SGS mengonsumsi dua butir obat misoprostol dan memasukkan dua butir lainnya ke dalam alat kelaminnya. Akibatnya, ia mengalami kontraksi hebat sejak pukul 02.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.

Setelah melahirkan janin yang sudah tidak bernyawa di kamar mandi tempat tinggalnya, SGS memotong tali pusar menggunakan gunting. AT kemudian membungkus janin tersebut dengan kain putih dan plastik hitam, lalu membuangnya ke lahan kosong di Jalan Boulevard Bintaro Jaya, Parigi, Pondok Aren.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman:

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus ini, termasuk:

  • Sepeda motor yang digunakan untuk membuang janin
  • Centong nasi
  • Gunting hitam
  • Sisa obat misoprostol
  • Dua unit ponsel milik pelaku

AT dan SGS kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum. Keduanya dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 77A UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 346 dan 348 KUHP, serta Pasal 427 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Kasus ini menjadi pengingat yang menyakitkan tentang bahaya hubungan terlarang, aborsi ilegal, dan pentingnya edukasi seksualitas yang komprehensif. Diharapkan, kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat luas agar tidak terjerumus ke dalam tindakan-tindakan yang melanggar hukum dan merugikan diri sendiri serta orang lain.