Polda Jabar Tindak Tegas Jaringan Pornografi Online Berkedok Agensi di Bandung Barat
Polda Jabar Tindak Tegas Jaringan Pornografi Online Berkedok Agensi di Bandung Barat
Direktorat Siber Polda Jawa Barat berhasil membongkar praktik penyebaran konten pornografi daring yang dilakukan oleh sebuah agensi di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat. Pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari patroli siber yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Dalam operasi tersebut, aparat berhasil mengamankan sejumlah tersangka, termasuk pemilik agensi, pengurus, dan sejumlah talent yang terlibat dalam produksi dan penyebaran konten pornografi melalui aplikasi komunikasi video berbayar. Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yang terkait dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Undang-Undang Pornografi, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun dan denda miliaran rupiah.
Penyelidikan yang dilakukan Subdit 3 Siber Polda Jabar berawal dari laporan polisi pada 27 Februari 2025. Hasil penyelidikan mengarah pada sebuah agensi yang memanfaatkan aplikasi komunikasi video berbayar bernama "Honey" untuk memproduksi dan mendistribusikan konten pornografi. Modus operandi yang digunakan cukup sistematis dan terorganisir. Agensi tersebut melakukan perekrutan talent melalui media sosial Instagram, menggunakan akun resmi agensi bernama SNM. Para talent kemudian diwajibkan untuk melakukan panggilan video dengan pengguna aplikasi, menampilkan konten dewasa sesuai permintaan pengguna, dan mendapatkan bayaran berdasarkan target yang telah ditentukan.
Peran Para Tersangka:
- DA (Pemilik Agensi): Bertindak sebagai penggagas, membuat akun Instagram agensi untuk promosi, membuat ID talent di aplikasi "Honey", dan mengunggah foto para talent.
- MAE (Pengurus Agensi): Bertanggung jawab mengawasi para talent dan memberikan sanksi berupa denda kepada talent yang tidak mencapai target harian.
- JZ, ST, RS, AA, dan SDR (Para Talent): Bertugas melakukan panggilan video dengan pengguna aplikasi "Honey", memenuhi permintaan pengguna termasuk menampilkan konten pornografi, dan menerima bayaran berupa koin yang dapat ditukarkan menjadi uang.
Selama penggerebekan di mes yang digunakan sebagai kantor agensi, polisi menemukan sejumlah wanita tanpa busana. Pemeriksaan terhadap ponsel mereka mengungkap penggunaan aplikasi "Honey" untuk kegiatan pornografi. Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain 14 unit ponsel, 12 akun aplikasi "Honey", dua bundel rekening koran BCA, dan uang tunai Rp 250.000. Para talent dan pengurus agensi mendapatkan penghasilan antara Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta per minggu, tergantung pencapaian target mereka. Praktik ilegal ini telah berjalan sejak tahun 2023.
Kasus ini menjadi bukti nyata bagaimana teknologi digital dapat disalahgunakan untuk kegiatan kriminal. Kepolisian menekankan komitmennya untuk terus memberantas kejahatan siber dan melindungi masyarakat dari konten-konten yang melanggar hukum. Kasus ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat untuk berhati-hati dalam menggunakan aplikasi online dan waspada terhadap modus perekrutan yang menjanjikan penghasilan tinggi namun berpotensi melanggar hukum.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukuman yang dihadapi para tersangka adalah pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp 6 miliar.