Aborsi Ilegal di Tangsel: Motif Malu dan Status Pelaku Terungkap
Skandal Aborsi Mengguncang Tangerang Selatan: Terungkap Motif dan Status Pelaku
Kasus aborsi ilegal yang melibatkan pembuangan janin di sebuah lahan kosong di kawasan Bintaro Jaya, Pondok Aren, Tangerang Selatan, telah mengungkap fakta mengejutkan tentang hubungan pelaku dan motif di balik tindakan tragis tersebut. Aparat kepolisian dari Polsek Pondok Aren berhasil mengungkap identitas pelaku, AT dan SGS, yang ternyata adalah pasangan kekasih yang belum terikat pernikahan. Lebih mengejutkan lagi, AT diketahui masih berstatus suami orang meskipun telah pisah ranjang dengan istrinya.
"Hubungan mereka sebatas pacaran. AT mengakui memiliki istri, tetapi mereka sudah tidak tinggal bersama," ungkap AKP Junaedi, Kanit Reskrim Polsek Pondok Aren, pada hari Jumat (11/4/2025). Hubungan terlarang antara AT dan SGS, yang telah berlangsung selama kurang lebih satu tahun, berujung pada kehamilan yang tidak diinginkan. Ketakutan dan rasa malu terhadap keluarga menjadi alasan utama mereka mengambil jalan pintas dengan melakukan aborsi secara mandiri.
Kapolsek Pondok Aren, Kompol Muhibbur, menjelaskan bahwa SGS telah membeli obat penggugur kandungan secara daring sebanyak dua kali. Percobaan pertama dengan dua butir obat gagal membuahkan hasil. SGS kemudian kembali membeli delapan butir obat dengan harga Rp 700.000. Pada tanggal 9 April 2025, sekitar pukul 01.00 WIB, SGS mengonsumsi empat butir obat tersebut. "Setelah mengonsumsi obat, SGS mengalami kontraksi hebat mulai pukul 02.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB," jelas Kompol Muhibbur.
Setelah janin berhasil dikeluarkan, SGS memotong tali pusar menggunakan gunting. AT kemudian membungkus janin tersebut dengan kain putih sebelum memasukkannya ke dalam kantong plastik hitam. Dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat berwarna hijau, AT membawa janin tersebut dan membuangnya dengan cara dikubur di lokasi kejadian.
Barang Bukti dan Jeratan Hukum
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang terkait dengan kasus ini, termasuk:
- Sepeda motor Honda Beat
- Centong nasi
- Gunting hitam
- Sisa obat penggugur kandungan
- Dua unit ponsel milik pelaku
Kedua pelaku kini harus berhadapan dengan hukum atas perbuatan mereka. Mereka dijerat dengan:
- Pasal 77A UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
- Pasal 346 dan 348 KUHP
- Pasal 427 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Ancaman hukuman maksimal yang menanti mereka adalah 12 tahun penjara. Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya pendidikan seksualitas dan bahaya aborsi ilegal.