Misteri Kematian Bapak dan Anak di Blora Terungkap: Dendam Warisan Picu Pembunuhan Berencana
Misteri Kematian Bapak dan Anak di Blora Terungkap: Dendam Warisan Picu Pembunuhan Berencana
Tragedi tewasnya Muslikin (45) dan putrinya, SKP (9), di Desa Sambonganyar, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, pada Jumat, 21 Februari 2025, akhirnya menemui titik terang. Investigasi intensif yang dilakukan oleh Polres Blora mengungkap motif di balik kematian tragis tersebut: dendam dan perebutan warisan. Pelaku, yang memiliki hubungan keluarga dengan korban, telah ditangkap di Samarinda, Kalimantan Timur, pada Selasa, 25 Februari 2025, setelah sebelumnya melarikan diri. Polisi mengungkap bahwa pelaku telah merencanakan pembunuhan tersebut dengan teliti.
Berdasarkan keterangan Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, motif pembunuhan berakar dari akumulasi permasalahan antara pelaku dan korban yang berujung pada rasa dendam dan sakit hati terkait warisan keluarga. Hubungan keluarga yang rumit antara korban dan pelaku—istri korban merupakan kakak dari istri pelaku—menjadi latar belakang konflik yang berujung pada tindakan kriminal yang mengerikan ini. Untuk mengungkap secara detail kronologi kejadian, pihak kepolisian berencana melakukan rekonstruksi kasus dalam waktu dekat.
Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Selamet, membeberkan detail teknis aksi keji pelaku. Pelaku telah mempersiapkan pembunuhan dengan membeli obat tikus dan apotas pada siang hari sebelum kejadian. Kedua zat berbahaya tersebut dicampur dan dimasukkan ke dalam botol berukuran 600 mililiter. Pelaku memilih waktu saat rumah korban kosong—Muslikin sedang pergi, istrinya menghadiri hajatan, dan anak perempuannya mengikuti kegiatan ngaji—untuk melancarkan aksinya. Pelaku kemudian menaruh racun tersebut ke dalam minuman yang kemudian dikonsumsi oleh korban.
Untuk memastikan penyebab kematian, pihak berwenang melakukan ekshumasi jenazah Muslikin dan SKP di TPU Wangil, Desa Sambonganyar, pada Jumat, 28 Februari 2025. Proses pembongkaran makam tersebut melibatkan Polres Blora dan Biddokkes Polda Jawa Tengah, bertujuan untuk mengidentifikasi zat beracun yang menyebabkan kematian korban. Hasil otopsi dan penyelidikan lebih lanjut akan menjadi bukti penting dalam persidangan mendatang.
Kasus ini menyoroti pentingnya penyelesaian konflik keluarga secara damai dan hukum yang tegas terhadap tindakan kejahatan yang terencana. Polisi kini terus mendalami kasus ini untuk memastikan semua fakta terungkap dan pelaku dihadapkan pada sanksi hukum yang setimpal atas perbuatan kejinya yang telah merenggut dua nyawa manusia.
Kronologi Singkat: * 21 Februari 2025: Muslikin (45) dan SKP (9) ditemukan tewas di Desa Sambonganyar, Blora. * 25 Februari 2025: Pelaku ditangkap di Samarinda. * 28 Februari 2025: Ekshumasi jenazah korban dilakukan. * [Tanggal Akan Datang]: Rekonstruksi kasus akan dilaksanakan.