Gubernur Banten Perintahkan Pemberantasan Pungli dalam Program Pemutihan Pajak Kendaraan

Gubernur Banten Tegaskan Sanksi Tegas Bagi Pelaku Pungli di Program Pemutihan Pajak

Gubernur Banten, Andra Soni, menyampaikan peringatan keras terhadap praktik pungutan liar (pungli) yang mungkin terjadi selama pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan bermotor di wilayahnya. Ia menegaskan bahwa sanksi berat akan diberikan kepada petugas di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) yang terbukti melakukan pungli.

"Saya tidak akan mentolerir praktik pungli dalam bentuk apapun," ujar Andra Soni dalam kunjungannya ke Kabupaten Serang, Sabtu (12/4/2025). "Kepada seluruh pegawai Provinsi Banten, saya ingatkan untuk tidak coba-coba melakukan pungli. Jika terbukti, saya akan tindak tegas. Untuk pegawai dari instansi lain, saya akan berkoordinasi dengan pimpinan mereka agar diberikan sanksi yang setimpal."

Dalam upaya memastikan program pemutihan pajak berjalan lancar dan bebas dari praktik korupsi, Pemerintah Provinsi Banten telah menggandeng kepolisian untuk menerjunkan Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) di berbagai kantor Samsat. Tim ini bertugas mengawasi dan menindak segala bentuk pungli yang terjadi.

Evaluasi Kinerja dan Penindakan Calo

Gubernur Andra Soni juga telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa kantor Samsat untuk memastikan pelayanan berjalan sesuai dengan standar yang ditetapkan. Ia menekankan pentingnya menghilangkan praktik percaloan yang selama ini meresahkan masyarakat.

"Saya sudah mengingatkan kepada seluruh petugas Samsat bahwa praktik calo harus dihilangkan. Keberadaan calo dan pungli menunjukkan bahwa kita belum memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," tegasnya.

Lebih lanjut, Andra Soni menyatakan bahwa program pemutihan pajak ini juga akan menjadi bahan evaluasi kinerja bagi seluruh pegawai Samsat di Provinsi Banten. Petugas yang tidak maksimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat akan dievaluasi secara menyeluruh dan bahkan dapat diganti.

"Saya akan mengevaluasi kinerja masing-masing Samsat. Jika kinerjanya tidak maksimal, berarti mereka tidak layak berada di sana," tandasnya.

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Program pemutihan tunggakan pajak kendaraan bermotor yang sedang berlangsung di Provinsi Banten merupakan upaya pemerintah untuk meringankan beban masyarakat dan meningkatkan pendapatan daerah. Program ini memberikan kesempatan kepada pemilik kendaraan bermotor untuk melunasi tunggakan pajak tanpa dikenakan denda.

Program ini akan berlangsung hingga 30 Juni 2025. Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya.

Berikut adalah poin-poin penting dari program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Banten:

  • Penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
  • Berlaku untuk seluruh jenis kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat.
  • Periode pelaksanaan: Hingga 30 Juni 2025.

Dengan adanya program ini, diharapkan masyarakat Banten dapat lebih taat membayar pajak kendaraan bermotor dan berkontribusi dalam pembangunan daerah. Pemerintah Provinsi Banten berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memberantas praktik korupsi demi kesejahteraan masyarakat.