Aborsi Ilegal di Tangsel Terungkap: Motif Malu dan Ancaman Hukuman Menanti
Kasus Aborsi Ilegal Gegerkan Pondok Aren: Polisi Ungkap Fakta di Balik Layar
Kasus aborsi ilegal yang menggemparkan wilayah Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel) akhirnya menemui titik terang. Kepolisian berhasil mengungkap identitas pelaku dan motif di balik tindakan keji tersebut. Kasus ini bermula dari penemuan janin di sebuah lahan kosong di Jalan Boulevard Bintaro Jaya, Parigi, Pondok Aren, yang kemudian memicu penyelidikan intensif oleh pihak berwajib.
Berdasarkan hasil penyelidikan, terungkap bahwa pelaku aborsi adalah pasangan kekasih berinisial AT dan SGS. Hubungan mereka terjalin sejak tahun 2024. Fakta yang lebih mengejutkan adalah status AT yang ternyata masih berstatus suami sah dari wanita lain, meskipun telah pisah ranjang. AKP Junaedi, Kanit Reskrim Polsek Pondok Aren, menjelaskan bahwa hubungan AT dan SGS hanyalah sebatas pacaran tanpa ikatan pernikahan yang resmi.
Motif utama di balik aborsi ini adalah rasa takut dan malu yang mendalam. SGS, yang hamil akibat hubungan gelapnya dengan AT, merasa tertekan oleh bayangan aib yang akan menimpa dirinya dan keluarga. Mereka berdua kemudian sepakat untuk mengakhiri kehamilan tersebut secara ilegal.
Kronologi Aborsi dan Upaya Penghilangan Barang Bukti
Komisaris Muhibbur, Kapolsek Pondok Aren, menjelaskan bahwa SGS membeli obat penggugur kandungan secara daring sebanyak dua kali. Percobaan pertama dengan dua butir obat gagal memberikan efek yang diharapkan. SGS kemudian kembali membeli delapan butir obat dengan harga Rp 700.000.
Pada tanggal 9 April 2025, sekitar pukul 01.00 WIB, SGS mengonsumsi empat butir obat tersebut. Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 02.00 WIB hingga 12.00 WIB, SGS mengalami kontraksi hebat. Setelah janin keluar, SGS memotong tali pusar menggunakan gunting. AT kemudian membungkus janin dengan kain putih dan memasukkannya ke dalam kantong plastik hitam.
AT kemudian membawa kantong berisi janin tersebut menggunakan sepeda motor Honda Beat berwarna hijau. Ia membuangnya di lahan kosong dengan cara menguburnya, dengan harapan dapat menghilangkan jejak kejahatan mereka.
Barang Bukti Disita, Pelaku Terancam Hukuman Berat
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang terkait dengan kasus ini, termasuk:
- Sepeda motor Honda Beat berwarna hijau
- Centong nasi
- Gunting hitam
- Sisa obat penggugur kandungan
- Dua unit ponsel milik pelaku
Kedua pelaku dijerat dengan berbagai pasal berlapis, yaitu:
- Pasal 77A UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
- Pasal 346 dan 348 KUHP
- Pasal 427 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Atas perbuatan mereka, AT dan SGS terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun. Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya edukasi seksualitas dan konsekuensi hukum dari tindakan aborsi ilegal.