Tragis: Sepasang Kekasih di Tangerang Selatan Ditangkap Usai Aborsi dan Pembuangan Janin

Kasus Aborsi dan Pembuangan Janin Gegerkan Bintaro: Fakta-Fakta Terungkap

Kasus aborsi ilegal dan pembuangan janin bayi menggemparkan wilayah Pondok Aren, Tangerang Selatan. Sepasang kekasih, AT (29) dan SGES, kini mendekam di balik jeruji besi setelah perbuatan kejinya terungkap. Mereka ditangkap atas dugaan aborsi dan pembuangan janin hasil hubungan gelap mereka.

Kejadian bermula ketika AT tertangkap basah oleh warga sekitar saat sedang menggali tanah di kawasan Emerald Boulevard pada Rabu (9/4/2025) malam. Kecurigaan warga memuncak setelah melihat AT membawa kantong plastik mencurigakan. Video amatir yang merekam kejadian tersebut viral di media sosial, memicu kemarahan publik.

"Ini orang buang bayi 4 bulan anaknya sendiri di Emerald Boulevard. Udah berbentuk orang?" tanya perekam video dalam rekaman yang beredar.

"Udah, udah 4 bulan," jawab AT dengan nada lesu.

Kronologi Penangkapan dan Pengungkapan Fakta

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa AT sempat melarikan diri saat dihampiri warga. Namun, tak lama kemudian, ia kembali ke lokasi dan berhasil diamankan. Setelah diperiksa, warga menemukan janin bayi yang terbungkus kain putih dan plastik hitam di dalam kantong yang dibawa AT. Kondisi janin saat ditemukan sudah tidak bernyawa.

"Kemudian para saksi berhasil mengamankan laki-laki tersebut yang mengaku bernama AT berikut seorang bayi laki-laki yang sudah terbungkus kain putih dan terbungkus plastik hitam dalam kondisi sudah meninggal dunia," jelas Kombes Ade Ary.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap SGES, kekasih AT, yang diduga kuat terlibat dalam kasus aborsi tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan, janin bayi tersebut merupakan hasil aborsi yang dilakukan oleh keduanya.

"Para tersangka diduga telah melakukan dengan sengaja tindakan aborsi terhadap anak yang masih dalam kandungan dengan cara meminum obat," ungkap Kasi Humas Polres Tangsel, AKP Agil Sahril.

Motif Aborsi: Takut Ketahuan Keluarga

Motif di balik tindakan aborsi ini adalah karena kedua pelaku takut kehamilan SGES diketahui oleh keluarga mereka. AT dan SGES diketahui belum menikah.

"Motifnya dikarenakan takut diketahui oleh keluarga dan mereka belum mempunyai status pernikahan," kata AKP Agil Sahril.

Pembelian Obat Aborsi Ilegal Melalui TikTok

Fakta yang lebih mencengangkan terungkap bahwa SGES membeli obat penggugur kandungan secara online melalui platform TikTok. Kapolsek Pondok Aren, Kompol Muhibbur, menjelaskan bahwa SGES telah beberapa kali mengonsumsi pil aborsi tersebut.

"Pengakuan SGES, menggugurkan kandungannya dengan minum obat, (dibeli) melalui media di akun TikTok dan ini masih dalam proses pengembangan," ujar Kompol Muhibbur.

SGES pertama kali meminum pil aborsi pada Januari 2025. Karena tidak ada reaksi, ia kembali membeli 8 pil pada Maret 2025 dengan harga Rp 800 ribu. Pada tanggal 9 April, SGES kembali mengonsumsi 2 pil dan memasukkan 2 pil lainnya ke dalam kelaminnya. Setelah berhasil menggugurkan kandungannya, AT membuang janin tersebut di kawasan Bintaro.

Penjual Obat Aborsi Ilegal Ditangkap

Polisi tidak hanya menangkap AT dan SGES, tetapi juga berhasil mengamankan DPA, pemilik akun TikTok yang menjual obat penggugur kandungan ilegal tersebut. Penangkapan ini merupakan langkah penting dalam memberantas peredaran obat-obatan ilegal dan praktik aborsi ilegal di Indonesia.

"Kita sudah amankan (penjual obat) untuk pemeriksaan lanjut," tegas Kompol Muhibbur.

Ancaman Hukuman Berat Menanti

AT dan SGES kini terancam hukuman berat atas perbuatan mereka. Mereka dijerat dengan Pasal 77 A Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 346 KUHP dan atau pasal 348 KUHP dan atau pasal 427 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua tentang pentingnya edukasi seksualitas, pencegahan kehamilan yang tidak diinginkan, dan bahaya aborsi ilegal. Aparat penegak hukum diharapkan dapat menindak tegas para pelaku aborsi ilegal dan penjual obat-obatan terlarang guna melindungi kesehatan dan keselamatan masyarakat.

Disclaimer: Artikel ini dibuat berdasarkan informasi yang tersedia pada saat penulisan. Perkembangan lebih lanjut dari kasus ini mungkin terjadi.