Komnas Perempuan Geram: Dokter PPDS Diduga Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap Keluarga Pasien di Bandung
Komnas Perempuan Mengecam Tindakan Kekerasan Seksual di Lingkungan Rumah Sakit
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyampaikan kecaman keras atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi terhadap keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Komisioner Komnas Perempuan, Dahlia Madani, menyatakan bahwa kasus ini mencerminkan fenomena gunung es kekerasan seksual di fasilitas pelayanan kesehatan, di mana banyak kasus serupa yang tidak terungkap karena minimnya keberanian korban untuk melapor.
"Komnas Perempuan mengutuk keras tindakan pemerkosaan yang dilakukan oleh oknum dokter residen, mengingat fasilitas kesehatan seharusnya menjadi ruang aman dan nyaman bagi setiap orang, terutama bagi pasien dan keluarganya," tegas Dahlia (12/04/2025).
Data dari Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2024 menunjukkan bahwa kekerasan seksual di ranah publik masih menjadi masalah serius, dengan 1830 kasus tercatat. Tiga di antaranya terjadi di fasilitas kesehatan. Fakta ini sangat disayangkan, mengingat tenaga medis terikat sumpah dan etika profesi yang seharusnya menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
Dukungan kepada Korban dan Apresiasi Respon Cepat
Komnas Perempuan memberikan dukungan penuh kepada korban yang berani melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian. Langkah ini diharapkan dapat mendorong penanganan kasus yang adil dan transparan. Dahlia juga mengapresiasi respon cepat dari RSHS Bandung, Kementerian Kesehatan, dan Universitas Padjadjaran dalam mengambil tindakan disiplin terhadap pelaku.
"Kami memahami betapa sulitnya situasi yang dihadapi korban, terutama karena kekerasan ini terjadi di tempat yang seharusnya menjadi tempat penyembuhan dan perawatan. Kami berharap korban dan keluarga diberikan kekuatan dan ketabahan dalam menghadapi cobaan ini," imbuhnya.
Rekomendasi Kebijakan 'Zona Tanpa Toleransi' dan Penolakan Restorative Justice
Komnas Perempuan merekomendasikan kepada Menteri Kesehatan untuk segera menetapkan kebijakan 'Zona Tanpa Toleransi' terhadap segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual, di seluruh fasilitas layanan kesehatan di Indonesia. Selain itu, RSHS Bandung didorong untuk mengambil langkah-langkah konkret dalam mencegah dan menangani kekerasan seksual agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
"Profesi dokter adalah profesi yang mulia dan terhormat, yang terikat pada sumpah dan Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI). Fasilitas kesehatan seharusnya menjadi garda terdepan dalam menangani korban kekerasan, bukan justru menjadi tempat terjadinya kekerasan," tegas Dahlia.
Komnas Perempuan juga mengapresiasi tindakan cepat Polda Jawa Barat dalam menangkap dan menetapkan pelaku sebagai tersangka. Komnas Perempuan menekankan agar proses hukum terhadap pelaku harus dijalankan secara transparan dan akuntabel, serta menolak penyelesaian kasus di luar pengadilan melalui pendekatan restorative justice (RJ).
Motif Pelaku Diduga Kelainan Seksual
Berdasarkan hasil penyelidikan, motif pemerkosaan yang dilakukan oleh dokter PPDS tersebut diduga karena pelaku memiliki kelainan seksual.
"Tersangka memiliki fantasi tersendiri terkait dengan seksualnya," ungkap Dirkrimum Polda Jabar Kombes Surawan.
Saat ini, Priguna Anugerah telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 6 C Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Daftar Rekomendasi Komnas Perempuan:
- Menteri Kesehatan menetapkan kebijakan 'Zona Tanpa Toleransi' kekerasan seksual di seluruh fasilitas kesehatan.
- RSHS Bandung mengambil langkah konkret pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.
- Proses hukum terhadap pelaku harus transparan dan akuntabel.
- Menolak penyelesaian kasus melalui restorative justice.