Konflik Internal Pemkab Tasikmalaya Mencuat: Gubernur Jawa Barat Serahkan Penyelidikan ke Pihak Berwajib
Gubernur Jawa Barat Angkat Bicara Terkait Perseteruan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, memberikan tanggapannya terkait konflik yang terjadi antara Bupati Tasikmalaya, Ade Sugianto, dan wakilnya, Cecep Nurul Yakin. Konflik ini bermula dari laporan Bupati Ade Sugianto kepada pihak kepolisian atas dugaan pemalsuan dokumen surat oleh Wakil Bupati Cecep Nurul Yakin. Surat-surat tersebut diduga menggunakan kop surat dan stempel palsu, serta ditujukan kepada para camat dan kepala desa.
Gubernur Dedi Mulyadi menegaskan bahwa dirinya tidak akan melakukan intervensi terhadap permasalahan ini. Ia menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum. "Karena sudah masuk ke ranah hukum, kita ikuti saja mekanisme yang berlaku," ujarnya kepada awak media di Bandung, Sabtu (12/4/2025).
Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Tasikmalaya Tetap Berjalan Sesuai Jadwal
Lebih lanjut, Dedi Mulyadi memastikan bahwa konflik internal ini tidak akan mengganggu pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Tasikmalaya yang dijadwalkan pada 19 April 2025. Ia menegaskan bahwa pelaksanaan PSU harus tetap berjalan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), tanpa terpengaruh oleh masalah internal di Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya. Dedi Mulyadi juga menampik kekhawatiran bahwa konflik ini akan berdampak pada pendanaan PSU.
"Aspek keuangan itu berbeda dengan pelaporan tadi. Jadi, tidak ada masalah," tegasnya.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat, lanjut Dedi, telah menyiapkan anggaran untuk menanggung setengah dari total biaya pelaksanaan PSU Kabupaten Tasikmalaya yang diperkirakan mencapai Rp43 miliar. "Anggaran dari Pemprov sudah siap," imbuhnya.
Dugaan Pemalsuan Surat Mencapai Puluhan dengan Kerugian Ratusan Juta
Sebelumnya, kuasa hukum Bupati Ade Sugianto mengklaim bahwa terdapat sekitar 30 surat yang diduga dipalsukan oleh Wakil Bupati Cecep Nurul Yakin. Dalam setiap surat tersebut, diduga terdapat unsur yang merugikan keuangan negara sebesar Rp15 juta hingga Rp20 juta. Surat-surat tersebut berkaitan dengan biaya perjalanan dinas wakil bupati beserta para camat dan kepala desa.
Tim pengacara Bupati, Bambang Lesmana, menjelaskan bahwa pemalsuan surat mencakup penggunaan kop surat dan stempel yang mengatasnamakan Bupati Tasikmalaya. "Laporan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana Pasal 263 tentang pemalsuan surat dan kop surat beserta isinya, termasuk penggunaan stempel bupati yang tidak sah. Jika terbukti, ancaman hukumannya enam tahun penjara," ujar Bambang kepada wartawan.
Berikut rincian dugaan pelanggaran:
- Pasal yang Dilanggar: Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat
- Ancaman Hukuman: Hingga 6 Tahun Penjara
- Jumlah Surat yang Dipalsukan: Sekitar 30 Surat
- Kerugian per Surat: Rp15 juta - Rp20 juta
- Total Potensi Kerugian: Rp450 juta - Rp600 juta