AMPHURI Ingatkan Jemaah Umrah Patuhi Batas Waktu Visa: Hindari Denda Ratusan Juta Rupiah
Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) mengeluarkan peringatan penting kepada seluruh jemaah umrah dan perusahaan penyelenggara perjalanan ibadah umrah terkait dengan aturan batas waktu visa yang ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi. Peringatan ini bertujuan untuk menghindari sanksi denda yang sangat besar bagi pelanggar.
Ketua Umum DPP AMPHURI, Firman M Nur, dalam keterangan persnya menekankan bahwa Kerajaan Arab Saudi telah menetapkan tanggal 13 April 2025 sebagai hari terakhir masuk bagi pemegang visa umrah dan berbagai jenis visa lainnya. Lebih lanjut, seluruh pemegang visa umrah, termasuk visa bisnis, ziyarah, dan turis, harus meninggalkan Arab Saudi paling lambat tanggal 29 April 2025. Setelah tanggal tersebut, visa-visa tersebut tidak lagi berlaku.
Aturan tegas ini diberlakukan oleh Pemerintah Arab Saudi sebagai bagian dari persiapan yang matang untuk menyambut musim haji 1446 Hijriah. Jemaah yang nekat melanggar aturan ini dan mencoba untuk tinggal melebihi batas waktu yang diizinkan (overstay) akan dikenakan denda sebesar 100 ribu Riyal Saudi. Dengan kurs saat ini, denda tersebut setara dengan sekitar Rp 447 juta.
Tak hanya jemaah, AMPHURI juga menekankan bahwa perusahaan atau syarikah/muassasah yang membiarkan atau gagal melaporkan jemaah yang overstay juga akan menghadapi sanksi serupa. Denda akan berlipat ganda sesuai dengan jumlah jemaah yang melakukan pelanggaran. Ketegasan ini menunjukkan komitmen Pemerintah Arab Saudi dalam menjaga ketertiban dan kelancaran persiapan ibadah haji.
Berikut poin-poin penting yang perlu diperhatikan oleh jemaah umrah dan penyelenggara perjalanan:
- Batas Waktu Masuk: 13 April 2025 adalah hari terakhir masuk Arab Saudi bagi pemegang visa umrah dan jenis visa lainnya.
- Batas Waktu Keluar: 29 April 2025 adalah batas waktu terakhir bagi pemegang visa umrah untuk meninggalkan Arab Saudi.
- Sanksi Overstay: Denda sebesar 100 ribu Riyal Saudi (sekitar Rp 447 juta) akan dikenakan kepada jemaah yang overstay dan perusahaan yang bertanggung jawab.
- Visa Haji yang Sah: Umat Islam Indonesia yang ingin menunaikan ibadah haji diimbau untuk menggunakan visa haji yang sah dan valid.
Firman M Nur juga mengingatkan tentang penerapan kembali ketentuan laa hajj illaa tashrih (tidak diperkenankan berhaji bagi mereka yang tidak memiliki izin haji) oleh Pemerintah Arab Saudi. Pelanggaran terhadap ketentuan ini juga akan dikenakan denda yang jauh lebih besar.
AMPHURI mengimbau seluruh pelaku usaha perjalanan umrah dan haji khusus untuk mematuhi regulasi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi. Kepatuhan terhadap aturan ini sangat penting untuk kelancaran ibadah umrah dan haji serta menghindari sanksi yang merugikan.
"Karena sanksi atas pelanggaran ini, Arab Saudi tidak main-main," tegas Firman, menekankan keseriusan pemerintah dalam menegakkan aturan.
Dengan adanya peringatan ini, AMPHURI berharap agar seluruh jemaah umrah dan perusahaan penyelenggara perjalanan dapat lebih berhati-hati dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku, sehingga dapat menjalankan ibadah dengan tenang dan aman.