Polda Jambi Gempur Judi Online: Ribuan Situs Ilegal Diblokir, Didominasi Platform Asing

Polda Jambi Intensifkan Pemberantasan Judi Online, Blokir Ribuan Situs Ilegal

Polda Jambi terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas aktivitas perjudian online (judol) yang semakin meresahkan masyarakat. Dalam operasi penegakan hukum yang intensif dalam beberapa bulan terakhir, Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil memblokir sebanyak 1.515 situs judi online. Langkah tegas ini diambil sebagai respons terhadap masifnya penyebaran judol yang dinilai sangat merugikan, terutama bagi generasi muda, dan menjadikan Provinsi Jambi sebagai salah satu wilayah dengan tingkat penggunaan judi online yang mengkhawatirkan.

"Tim Subdit Siber Polda Jambi telah melakukan pemblokiran terhadap 1.515 tautan atau situs judi online yang sebagian besar berasal dari luar negeri," ungkap Paur Penum Subbid Penmas Bidhumas Polda Jambi, Maulana, pada hari Sabtu (12/4/2025). Pernyataan ini menggarisbawahi skala permasalahan judol dan upaya serius yang dilakukan oleh pihak kepolisian untuk menanggulanginya.

Patroli Siber Rutin dan Kerjasama dengan Kominfo

Maulana menjelaskan bahwa patroli siber dilakukan secara rutin untuk menekan penyebaran situs-situs judol. Selain itu, Polda Jambi menjalin kerjasama erat dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dalam proses identifikasi dan pemblokiran situs-situs ilegal tersebut. Sinergi antara kepolisian dan Kominfo ini sangat penting untuk mempercepat penindakan terhadap aktivitas judol yang terus berkembang.

"Kami bekerja sama dengan Kominfo untuk mendeteksi dan men-take down situs-situs judol yang terus bermunculan," jelas Maulana. Kerjasama ini memungkinkan pertukaran informasi yang cepat dan akurat, sehingga situs-situs judol dapat segera diidentifikasi dan diblokir.

Edukasi Masyarakat dan Pencegahan Dini

Selain tindakan pemblokiran, Polda Jambi juga aktif mengedukasi masyarakat tentang bahaya judi online, terutama di kalangan pelajar yang dianggap sangat rentan terpengaruh. Program penyuluhan dilakukan di sekolah-sekolah untuk meningkatkan kesadaran tentang dampak negatif judol.

"Penyuluhan ke sekolah-sekolah juga kami lakukan. Kami ingin para pelajar paham bahwa judol itu merugikan dan bisa berdampak hukum," tegas Maulana. Upaya pencegahan dini ini diharapkan dapat membentengi generasi muda dari godaan judol.

Tips Menghindari Iklan Judi Online

Iklan judi online seringkali muncul secara agresif di berbagai platform online. Untuk mengatasi hal ini, Maulana memberikan beberapa tips praktis untuk mencegah munculnya iklan-iklan tersebut di Google Chrome:

  • Buka aplikasi Google Chrome
  • Klik ikon tiga titik vertikal di pojok kanan atas
  • Masuk ke menu Settings atau Pengaturan
  • Pilih Privacy and Security > Site Settings
  • Klik Pop-ups and Redirects, lalu aktifkan fitur pemblokiran

Selain itu, Maulana menyarankan agar pengguna internet berhati-hati saat mengetik kata kunci di mesin pencari. "Hindari memasukkan kata-kata yang berkaitan dengan judi online, karena bisa memicu munculnya iklan-iklan terkait," imbuhnya.

Peran Serta Masyarakat dalam Pemberantasan Judi Online

Polda Jambi menekankan bahwa memerangi judi online tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan kesadaran dan partisipasi aktif dari seluruh lapisan masyarakat. Kesadaran akan bahaya judol dan kehati-hatian dalam beraktivitas di dunia maya sangat penting untuk mencegah penyebaran aktivitas ilegal ini.

Dengan upaya penegakan hukum yang berkelanjutan, kerjasama lintas instansi, dan edukasi masyarakat yang intensif, Polda Jambi berharap dapat menekan angka pengguna judi online dan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif bagi seluruh masyarakat.