Pemprov Jabar Gandeng Kejaksaan Agung Berantas Tambang Ilegal di Klapanunggal

Pemprov Jabar Gandeng Kejaksaan Agung Berantas Tambang Ilegal di Klapanunggal

Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengambil langkah tegas dalam memberantas aktivitas penambangan ilegal yang marak terjadi di kawasan karst Klapanunggal, Kabupaten Bogor. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyatakan komitmennya untuk menindak para pelaku penambangan ilegal yang telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang signifikan di wilayah tersebut.

Dalam upaya penegakan hukum ini, Pemprov Jabar menggandeng Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Dukungan penuh diberikan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang menginstruksikan Kejaksaan Tinggi untuk turut serta dalam menindak para pelaku kejahatan lingkungan ini. Langkah ini diambil sebagai respon atas keresahan masyarakat Klapanunggal yang terdampak langsung oleh aktivitas penambangan ilegal yang merusak lingkungan dan mengancam sumber air bersih.

"Semua berusaha sebagai Jaksa Agung, sudah bicara ke Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, semua harus melakukan penindakan terhadap seluruh daerah yang menjadi obyek tambang ilegal," ujar Dedi Mulyadi di Gedung Paguyuban Pasundan, Kota Bandung, beberapa waktu lalu.

Penindakan dengan UU Korupsi

Tidak hanya akan dijerat dengan Undang-Undang Lingkungan Hidup, para pelaku penambangan ilegal ini akan menghadapi tuntutan berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Langkah ini diambil sebagai upaya memberikan efek jera yang lebih kuat kepada para pelaku, mengingat dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan sangat besar dan merugikan masyarakat luas.

"Penindakannya bukan berdasarkan Undang-Undang Lingkungan Hidup, tapi berdasarkan Undang-Undang Korupsi," tegas Dedi Mulyadi.

Upaya Restorasi Lingkungan

Selain penindakan hukum, Pemprov Jabar juga berkomitmen untuk melakukan restorasi lingkungan di kawasan karst dan hutan Klapanunggal yang telah rusak akibat aktivitas penambangan ilegal. Upaya penghijauan akan dilakukan secara masif untuk memulihkan ekosistem yang telah terganggu dan mengembalikan fungsi kawasan tersebut sebagai penyangga kehidupan.

"Kalau sudah ada penindakan, mau direboisasi mau tidak oleh pelakunya, provinsi pasti mereboisasi," kata Dedi.

Dampak Penambangan Ilegal

Aktivitas penambangan ilegal di Klapanunggal telah menyebabkan kerusakan hutan yang signifikan dan mengancam keberadaan mata air Sodong di Desa Linggarmukti. Kerusakan lingkungan ini menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat setempat, yang menggantungkan hidupnya pada sumber daya alam yang kini terancam punah.

Dengan tindakan tegas dari Pemprov Jabar dan dukungan dari Kejaksaan Agung, diharapkan aktivitas penambangan ilegal di Klapanunggal dapat dihentikan dan kerusakan lingkungan yang telah terjadi dapat segera dipulihkan. Langkah ini juga diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan lingkungan dan mencegah terjadinya kerusakan serupa di masa depan.

Ringkasan Upaya Penegakan Hukum dan Restorasi Lingkungan:

  • Penindakan tegas terhadap penambang ilegal di Klapanunggal.
  • Keterlibatan Kejaksaan Agung dalam penegakan hukum.
  • Penjeratan pelaku dengan UU Korupsi selain UU Lingkungan Hidup.
  • Restorasi lingkungan melalui penghijauan di kawasan yang rusak.
  • Perlindungan mata air Sodong dan sumber daya alam lainnya.