Ketua PN Jaksel dan Tiga Tersangka Lainnya Ditahan Kejagung Terkait Dugaan Suap Vonis Lepas Kasus CPO
Ketua PN Jaksel dan Tiga Tersangka Lainnya Ditahan Kejagung Terkait Dugaan Suap Vonis Lepas Kasus CPO
Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menahan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) beserta tiga tersangka lainnya pada Sabtu malam (12/4/2025). Penahanan ini terkait dengan kasus dugaan suap dalam penanganan perkara di PN Jakarta Pusat, yang melibatkan vonis lepas terhadap korporasi dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO).
Keempat tersangka yang ditahan adalah:
- Muhammad Arif Nuryanta (MAN): Ketua PN Jaksel, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.
- Marcella Santoso (MS): Pengacara.
- Ariyanto (AR): Pengacara.
- Wahyu Gunawan (WG): Panitera Muda pada PN Jakarta Utara.
Para tersangka terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna pink dan tangan diborgol saat digiring ke mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Kejagung. Ekspresi mereka tertutup, tidak ada pernyataan yang terlontar dari mulut mereka saat proses pemindahan.
Kasus ini bermula dari penyelidikan terhadap vonis onslag (lepas) yang diberikan kepada tiga korporasi besar, yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group, dalam kasus korupsi ekspor CPO. Vonis kontroversial tersebut menimbulkan kecurigaan adanya praktik suap, yang kemudian diusut oleh Kejagung.
Menurut Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, penyidik menemukan bukti bahwa Marcella Santoso dan Ariyanto diduga memberikan suap sebesar Rp 60 miliar kepada Muhammad Arif Nuryanta. Suap tersebut diduga diberikan melalui Wahyu Gunawan dengan tujuan memengaruhi majelis hakim agar memberikan putusan lepas kepada korporasi yang terlibat.
"Penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa MS dan AR melakukan perbuatan pemberian suap dan atau gratifikasi kepada MAN sebanyak, diduga sebanyak Rp 60 miliar di mana pemberian suap tersebut atau gratifikasi diberikan melalui WG," ujar Qohar dalam konferensi pers.
"Pemberian ini dalam rangka pengurusan perkara dimaksud agar majelis hakim yang mengadili perkara tersebut memberikan putusan ontslag," imbuhnya.
Keempat tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan. Kejagung akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dan memastikan proses hukum berjalan dengan adil dan transparan. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat pengadilan dan dugaan praktik korupsi yang dapat merusak integritas sistem peradilan.
Penetapan dan penahanan ini menunjukkan komitmen Kejagung dalam memberantas korupsi, termasuk di lingkungan peradilan. Masyarakat berharap agar kasus ini dapat diusut tuntas dan para pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai dengan hukum yang berlaku. Selain itu, kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi semua pihak agar tidak melakukan praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.