Hakim Djuyamto Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Suap Vonis Lepas Kasus Minyak Goreng
Kejagung Dalami Dugaan Suap di Balik Vonis Kontroversial Kasus Minyak Goreng
Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami dugaan suap yang mencoreng vonis onslag atau lepas dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO), yang juga dikenal sebagai bahan baku minyak goreng. Ketua Majelis Hakim yang memimpin persidangan kontroversial tersebut, Djuyamto, telah mendatangi gedung Kejagung untuk memberikan keterangan terkait kasus ini.
"Malam ini saya beritikad baik datang ke Kejagung untuk memberikan keterangan sebagai ketua majelis perkara tersebut," ujar Djuyamto kepada awak media, Minggu (13/4/2025).
Dalam foto yang beredar, Djuyamto tampak mengenakan pakaian serba hitam dan sedang mengisi buku tamu sebelum memasuki ruang pemeriksaan di gedung utama Kejagung. Kedatangannya ini menjadi sorotan publik di tengah pengusutan dugaan praktik lancung yang mempengaruhi putusan pengadilan.
Susunan Majelis Hakim dan Vonis Kontroversial
Djuyamto adalah hakim ketua yang memimpin persidangan tiga terdakwa korporasi dalam kasus korupsi minyak goreng. Majelis hakim yang bertugas terdiri dari Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharudin sebagai hakim anggota, serta Agnasia Marliana Tubalawony sebagai panitera pengganti. Vonis lepas yang diberikan oleh Djuyamto, Ali Muhtarom, dan Agam Syarief Baharudin kepada tiga korporasi terdakwa pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 19 Maret 2025, menimbulkan kejanggalan dan kecurigaan.
Tiga korporasi yang divonis lepas tersebut adalah Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group. Vonis ini sangat berbeda dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut uang pengganti yang sangat besar:
- Permata Hijau Group: Rp 937 miliar
- Wilmar Group: Rp 11,8 triliun
- Musim Mas Group: Rp 4,8 triliun
Perbedaan yang mencolok antara tuntutan jaksa dan vonis hakim inilah yang kemudian mendorong Kejagung untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Penetapan Tersangka Kasus Suap
Kejagung kemudian menemukan indikasi kuat adanya suap di balik vonis lepas tersebut. Sejauh ini, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap terkait penanganan perkara dan vonis lepas tiga terdakwa korporasi dalam kasus korupsi minyak goreng.
Keempat tersangka tersebut adalah:
- Muhammad Arif Nuryanta (MAN), Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (saat kasus suap terjadi, menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat).
- Marcella Santoso (MS), pengacara dari Permata Hijau Group.
- Ariyanto (AR), pengacara dari Wilmar Group dan Musim Mas Group.
- Wahyu Gunawan (WG), Panitera Muda pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Marcella dan Ariyanto diduga memberikan suap sebesar Rp 60 miliar kepada Arif Nuryanta melalui Wahyu Gunawan untuk memengaruhi putusan agar memberikan vonis lepas kepada para terdakwa korporasi.
"Terkait aliran dana, penyidik telah menemukan bukti yang cukup bahwa yang bersangkutan telah menerima, diduga menerima uang sebesar Rp 60 miliar untuk pengaturan putusan agar dinyatakan onslag, di mana penerimaan itu melalui seorang panitera berinisial WG," jelas Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers pada Sabtu (12/4).
Penjemputan dan Pemeriksaan Majelis Hakim
Abdul Qohar juga menegaskan bahwa penyidikan akan diarahkan kepada majelis hakim yang memberikan vonis lepas. Kejagung proaktif menjemput para hakim yang terlibat dalam kasus tersebut.
"Ya, jadi majelis hakim yang menangani perkara tersebut saat ini sedang kami lakukan penjemputan karena kebetulan yang bersangkutan tidak sedang di Jakarta saat hari libur. Jadi tim secara proaktif melakukan penjemputan terhadap yang bersangkutan," pungkas Qohar. Pemeriksaan terhadap Djuyamto diharapkan dapat mengungkap lebih jauh keterlibatan pihak lain dalam skandal suap ini dan memberikan titik terang dalam upaya penegakan hukum terkait kasus korupsi minyak goreng yang merugikan masyarakat luas.