Jakarta Kembali Bernapas Lega: Car Free Day Hadir Pasca-Libur Lebaran
Jakarta, setelah dua pekan absen menyusul libur panjang Idulfitri 1446 Hijriah, kembali menyambut Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) pada Minggu, 13 April 2025. Kegiatan rutin yang menjadi ajang bagi warga untuk berolahraga dan menikmati ruang publik tanpa polusi kendaraan ini kembali digelar di ruas-ruas jalan utama seperti Jalan Sudirman dan Jalan Thamrin.
CFD, yang diadakan setiap hari Minggu, memberikan kesempatan bagi warga Jakarta untuk merasakan udara yang lebih segar dan berpartisipasi dalam berbagai aktivitas fisik. Ruas jalan yang biasanya dipadati kendaraan bermotor, selama CFD disterilkan dari kendaraan bermotor mulai pukul 06.00 hingga 10.00 WIB. Inisiatif ini bertujuan untuk mengurangi emisi gas buang, mempromosikan gaya hidup sehat, serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keberlanjutan dan pelestarian lingkungan.
Menyambut kembalinya CFD, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta kembali mengingatkan masyarakat akan panduan dan aturan yang berlaku selama kegiatan berlangsung. Melalui akun Instagram resminya, Dishub DKI Jakarta menekankan pentingnya menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama selama CFD. Berikut adalah beberapa poin penting yang perlu diperhatikan:
- Tema Kegiatan: Sepanjang jalur HBKB hanya diperuntukkan bagi kegiatan bertema lingkungan hidup, olahraga, seni, dan budaya.
- Larangan Aktivitas Politik dan SARA: Kegiatan tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik, isu SARA, atau orasi/ajakan yang bersifat menghasut.
- Kebersihan, Keamanan, dan Ketertiban: Peserta wajib menjaga kebersihan, keamanan, dan ketertiban selama pelaksanaan HBKB.
- Zona Pedagang: Pedagang hanya diperbolehkan berjualan di zona yang telah ditetapkan oleh penyelenggara HBKB.
- Kegiatan Massa Besar: Bagi penyelenggara kegiatan yang melibatkan massa besar, diwajibkan menyampaikan surat kepada pihak penyelenggara HBKB dan membuat izin keramaian pada Polda Metro Jaya.
- Larangan Kegiatan Tanpa Izin: Dilarang melakukan kegiatan musik, tari, atau kegiatan besar/kecil lainnya tanpa izin dari penyelenggara HBKB.
- Sponsor: Tidak menerima penyelenggaraan kegiatan atau dukungan sponsor dari perusahaan rokok dan otomotif.
- Pendaftaran Partisipan: Pendaftaran partisipan dapat dilakukan melalui laman web hbkb.jakarta.go.id atau menyampaikan surat kepada Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta.
Dengan dipatuhinya panduan ini, diharapkan CFD Jakarta dapat menjadi wadah yang nyaman dan bermanfaat bagi seluruh warga untuk berinteraksi, berolahraga, dan menikmati ruang publik yang lebih sehat dan ramah lingkungan. Kembalinya CFD ini menjadi momentum penting untuk terus menggalakkan gaya hidup berkelanjutan dan menciptakan Jakarta yang lebih baik.