Kardinal Suharyo Jenguk Hasto Kristiyanto di Rutan KPK: Misi Pastoral di Tengah Pusaran Kasus Hukum

Kardinal Suharyo Jenguk Hasto Kristiyanto di Rutan KPK: Misi Pastoral di Tengah Pusaran Kasus Hukum

Uskup Agung Jakarta, Kardinal Ignatius Suharyo, dijadwalkan mengunjungi Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 14 April 2025. Kunjungan ini menjadi sorotan publik, mengingat Hasto tengah menghadapi proses hukum terkait dugaan menghalangi penyidikan kasus suap yang melibatkan Harun Masiku.

Hasto Kristiyanto telah ditahan di Rutan KPK sejak 20 Februari 2025. Ia didakwa menghalangi penyidikan kasus dugaan suap terhadap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, terkait penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024, Harun Masiku, yang kini berstatus buron. Selain itu, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan pihak lain memberikan suap kepada Wahyu Setiawan sebesar Rp 600 juta. Perkara Hasto kini memasuki babak baru di persidangan Tipikor Jakarta. Setelah eksepsinya ditolak majelis hakim, agenda selanjutnya adalah pemeriksaan saksi-saksi.

Kabar mengenai rencana kunjungan Kardinal Suharyo ini diungkapkan oleh kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy. Ronny menjelaskan bahwa hakim telah mengeluarkan penetapan izin kunjungan tersebut. Selain Kardinal Suharyo, izin kunjungan juga diberikan kepada kakak Hasto, Anastasia Rukmi Sapto Hastuti, dan Eddy Kristiyanto. Ronny Talapessy menyampaikan penetapan izin kunjungan ini setelah permohonan yang diajukan tim kuasa hukum Hasto disetujui oleh pengadilan. Dengan adanya izin ini, keluarga dan tokoh agama dapat memberikan dukungan moril kepada Hasto selama masa penahanan.

Kardinal Suharyo sendiri membenarkan rencana kunjungannya ke Rutan KPK. Ia menegaskan bahwa kunjungan ini merupakan bagian dari tugas pelayanan pastoralnya sebagai Uskup Agung Jakarta. Menurutnya, salah satu tugas seorang Uskup adalah mengunjungi umatnya yang berada di rutan dan lembaga pemasyarakatan (lapas), termasuk yang berada di wilayah pelayanan Keuskupan Agung Jakarta dan Tangerang. Ia menegaskan, kunjungan ini murni didasari oleh tugas pelayanan gerejawi, tanpa ada maksud atau kepentingan politik tertentu. Kunjungan ini diharapkan dapat memberikan dukungan spiritual dan moril kepada Hasto Kristiyanto dalam menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto. Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK. Tim kuasa hukum Hasto menyatakan akan mengajukan banding terhadap putusan sela ini. Maqdir Ismail, salah satu anggota tim kuasa hukum Hasto, menjelaskan bahwa upaya banding akan diajukan bersamaan dengan pokok perkara jika nantinya Hasto dinyatakan bersalah dan dihukum pidana. Tim kuasa hukum juga meminta agar JPU segera memberikan daftar nama saksi yang akan dihadirkan pada persidangan berikutnya, guna memperlancar proses pemeriksaan perkara.

Rincian Kunjungan:

  • Tujuan: Memberikan dukungan spiritual dan moril kepada Hasto Kristiyanto.
  • Waktu: 14 April 2025
  • Peserta:
    • Kardinal Ignatius Suharyo (Uskup Agung Jakarta)
    • Anastasia Rukmi Sapto Hastuti (Kakak Hasto Kristiyanto)
    • Eddy Kristiyanto (Kakak Hasto Kristiyanto)

Daftar Dakwaan terhadap Hasto Kristiyanto:

  • Merintangi penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku.
  • Didakwa ikut menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp 600 juta.

Kunjungan Kardinal Suharyo ke Rutan KPK ini menjadi simbol perhatian dan kepedulian terhadap sesama, sekaligus menunjukkan bahwa pelayanan gerejawi dapat menjangkau siapa saja, tanpa memandang status atau latar belakangnya, bahkan di tengah pusaran masalah hukum yang kompleks.