Pencairan JHT Eks Karyawan Sritex: Kisah Dua Nasib di Balik Angka Jutaan Rupiah
Pencairan JHT Eks Karyawan Sritex: Kisah Dua Nasib di Balik Angka Jutaan Rupiah
Proses pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi mantan karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) telah dimulai pada Kamis, 6 Maret 2025. Berbagai reaksi dan kisah pun mengemuka dari para mantan pekerja yang kini telah menerima dana tersebut. Kompas.com berhasil mewawancarai beberapa mantan karyawan yang menggambarkan beragam pengalaman mereka pasca-pencairan JHT.
Salah satu mantan karyawan dari departemen garmen, Tina Novita (32) asal Delanggu, Klaten, mengungkapkan rasa syukur atas pencairan JHT-nya yang mencapai lebih dari Rp 17 juta. Novita, yang telah mengurus proses klaim pada hari Rabu sebelumnya, menerima dana tersebut pada Kamis pagi. Ia berencana menggunakan dana tersebut secara bijak, dengan sebagian besar akan ditabung sebagai persiapan masa depan dan sisanya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari sembari mencari pekerjaan baru. Harapannya, ia dapat kembali bekerja di Sritex di masa mendatang.
Berbeda dengan Novita, Airin (22) asal Pacitan, mantan karyawan Sritex di departemen garmen dengan masa kerja lebih dari satu tahun, menerima JHT sebesar Rp 1,3 juta. Jumlah yang relatif lebih kecil ini mencerminkan perbedaan masa kerja dan akumulasi iuran JHT. Airin mengungkapkan rasa syukur atas bantuan yang diterimanya dan berencana menabung sebagian dana tersebut serta memberikan sebagian kepada orang tuanya. Kisah Airin dan Novita menggambarkan disparitas yang terjadi di antara para mantan karyawan Sritex dalam menerima manfaat JHT, yang dipengaruhi oleh durasi masa kerja masing-masing.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, sebelumnya telah menginformasikan bahwa lebih dari 8.000 eks karyawan PT Sritex telah terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan yang komprehensif, mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), JHT, Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Proses pencairan JHT sendiri dijadwalkan selesai dalam waktu dua hingga tiga hari setelah proses administrasi selesai, dengan dana yang ditransfer langsung ke rekening masing-masing penerima. Anggoro menuturkan bahwa besarnya dana yang diterima berkorelasi dengan masa kerja, dengan contoh penerima JHT senilai Rp 17 juta untuk masa kerja 17 tahun, dan Rp 20 juta untuk masa kerja 20 tahun. Ia berharap dana tersebut dapat membantu para mantan karyawan untuk memenuhi kebutuhan hidup selama mencari pekerjaan baru, terutama selama bulan Ramadan.
Proses pencairan JHT ini menjadi bukti nyata dari peran BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan dan jaminan sosial bagi pekerja Indonesia, termasuk dalam situasi pemutusan hubungan kerja. Meskipun jumlah yang diterima bervariasi, hal ini menyoroti pentingnya partisipasi dalam program BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk jaminan finansial di masa yang tidak pasti. Kisah para mantan karyawan Sritex ini menjadi refleksi atas pentingnya perencanaan keuangan dan pentingnya jaminan sosial bagi pekerja, terutama saat menghadapi tantangan ekonomi.
Berikut poin-poin penting yang perlu diperhatikan: * Lebih dari 8.000 eks karyawan Sritex terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. * Pencairan JHT dilakukan dalam 2-3 hari setelah proses administrasi. * Besarnya JHT bervariasi, bergantung pada masa kerja. * Dana JHT dapat digunakan untuk kebutuhan hidup dan persiapan masa depan. * Program BPJS Ketenagakerjaan berperan penting dalam memberikan jaminan sosial.