Layanan SIM Keliling Terbatas di Jakarta, Cek Lokasi dan Waktunya!

Layanan SIM Keliling Terbatas di Jakarta pada Akhir Pekan

Bagi warga Jakarta yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) pada hari Minggu, perlu memperhatikan adanya keterbatasan lokasi layanan SIM Keliling. Polda Metro Jaya menginformasikan bahwa pada hari Minggu, 13 April 2025, layanan ini hanya tersedia di dua lokasi di wilayah Jakarta.

Keterangan dari akun X (Twitter) @TMCPoldaMetro menyebutkan, operasional SIM Keliling tidak berlangsung sepanjang hari. Layanan dibuka mulai pukul 07.00 WIB dan berakhir pada pukul 12.00 WIB. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk datang lebih awal agar tidak kehabisan waktu.

Lokasi SIM Keliling pada 13 April 2025:

  • Jakarta Timur: Jalan Raden Inten Kalimalang, samping McDonald's Duren Sawit.
  • Jakarta Barat: Jalan Panjang, samping Indomaret Kebon Jeruk.

Perlu dicatat bahwa tidak ada layanan SIM Keliling yang tersedia di Jakarta Utara, Jakarta Selatan, dan Jakarta Pusat pada hari Minggu ini.

Syarat dan Ketentuan Perpanjangan SIM

Bagi yang ingin memanfaatkan layanan SIM Keliling, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu:

  • Membawa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Membawa SIM lama yang akan diperpanjang.
  • Membawa bukti cek kesehatan.
  • Membawa bukti tes psikologi.

Biaya Perpanjangan SIM

Biaya perpanjangan SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Rinciannya adalah sebagai berikut:

  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000

Perlu diingat bahwa biaya tersebut belum termasuk biaya cek kesehatan dan asuransi. Jadi, siapkan dana lebih untuk keperluan tersebut.

Dengan informasi ini, diharapkan masyarakat Jakarta dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling dengan baik dan mempersiapkan semua persyaratan yang diperlukan agar proses perpanjangan SIM berjalan lancar.