Sengketa Esemka Berlanjut: Kuasa Hukum Tuntut Tanggapan Jokowi Soal Kerugian Pengusaha Muda
Sengketa Esemka Berlanjut: Kuasa Hukum Tuntut Tanggapan Jokowi Soal Kerugian Pengusaha Muda
Perseteruan terkait mobil Esemka kembali mencuat setelah kuasa hukum Aufaa Luqmana Re A, Arif Sahudi, merespons pernyataan pihak Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mempertanyakan kerugian yang dialami kliennya. Arif menegaskan bahwa kerugian yang diderita Aufaa bermula sejak ia masih duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA).
"Kerugian Aufaa itu muncul diawali sejak SMA," ujar Arif, menanggapi keraguan yang dilontarkan kuasa hukum Jokowi terkait dasar kerugian yang diklaim Aufaa. Menurut Arif, kerugian tersebut bermula ketika Aufaa memutuskan untuk tidak melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi dan memilih untuk terjun ke dunia usaha.
Keputusan Berani yang Berujung Kekecewaan
Arif menjelaskan bahwa Aufaa memiliki niat untuk membuka usaha angkutan barang kos, mengingat lokasinya yang strategis di belakang kampus Universitas Sebelas Maret (UNS). Dengan niat tersebut, Aufaa membutuhkan armada yang terjangkau agar dapat segera memperoleh keuntungan. Pilihan pun jatuh pada mobil pikap Esemka yang saat itu digadang-gadang sebagai mobil nasional.
"Lulus sengaja tidak kuliah karena ingin belajar jadi pengusaha angkutan barang kos, karena bertempat tinggal di belakang kampus UNS. Dengan niat itu tentu butuh armada yang harga murah agar segera memperoleh keuntungan dan jatuh pilihan ke pick up Esemka," papar Arif.
Namun, harapan Aufaa pupus karena mobil pikap Esemka tak kunjung terealisasi. Hal ini mengakibatkan kerugian yang signifikan bagi Aufaa karena gagal memulai bisnis yang telah direncanakan.
"Dengan nggak ada mobil pikap esemka maka keuntungan dan potensi keuntungan semakin hilang, itulah kerugiangannya," tegas Arif.
Sindiran Halus kepada Pihak Jokowi
Arif juga menyindir pihak Jokowi dengan menyarankan agar mereka belajar dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengenai seluk-beluk bisnis. Sindiran ini seolah ingin menunjukkan bahwa pihak Jokowi kurang memahami esensi keuntungan dan kerugian dalam dunia usaha.
"Saran saya kuasa hukum sana untuk belajar ke Mas Gibran tentang keuntungan dan kerugian dalam berbisnis," imbuh Arif.
Tanggapan Pihak Jokowi
Sebelumnya, kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, mempertanyakan dasar kerugian yang diklaim Aufaa terkait mobil Esemka. Irpan menilai bahwa klaim kerugian tersebut terlalu prematur dan meminta pihak Aufaa untuk membuktikan kebenarannya.
"Kalau dia bicara kerugian tentu saja kalau saya memberikan pendapat kan terlalu prematur ya, jadi siapa yang mendalilkan ya dia wajib membuktikan kan begitu. Apakah benar terkait dengan adanya wacana yang selama ini digulirkan mengenai mobil nasional Esemka tersebut, tiba-tiba dia mengalami kerugian kan begitu," kata Irpan.
Irpan juga menyoroti usia Aufaa saat wacana mobil Esemka pertama kali muncul. Ia menyebutkan bahwa pada tahun 2012, ketika Jokowi mencetuskan ide mobil nasional, Aufaa masih berusia 6 tahun.
"Sebab kalau saya melihat dari segi usianya ya ketika mobil Esemka untuk diwacanakan sebagai mobil nasional yang bersangkutan umurnya 6 tahun ya, umurnya 6 tahun itu. Karena 2006 dia lahir, 2012, Pak Jokowi memunculkan ide bagaimana agar mobnas SMK itu bisa diproduksi secara massal, dikurangkan seperti itu," jelasnya.
Selain itu, Irpan menyatakan bahwa Jokowi tidak mengenal Aufaa secara pribadi, meskipun mengetahui bahwa Aufaa adalah putra dari Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, dan adik dari Almas Tsaqibbirru Re A.
"Oh dengan penggugat tidak, tidak mengenal. Jadi tepatnya penggugat itu putranya Pak Boyamin ya, Pak Boyamin," jelasnya.
Gugatan Wanprestasi Rp 300 Juta
Sebagai informasi, Aufaa Luqmana Re A melayangkan gugatan wanprestasi sebesar Rp 300 juta melalui Pengadilan Negeri (PN) Solo. Gugatan tersebut diajukan karena Aufaa merasa dirugikan akibat tidak dapat membeli mobil Esemka yang dijanjikan sebagai mobil nasional.
Gugatan itu diajukan secara online dengan nomor pendaftaran online PN SKT-08042025051, Selasa (8/4). Aufaa menggugat Jokowi karena telah memprogramkan Esemka sebagai mobil nasional saat menjabat Presiden.
Kuasa hukum Aufaa, Sigit N Sudibyanto mengatakan, kliennya adalah anak dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Ayahnya dikenal sebagai advokat dan aktivis asal Solo.
"Aufaa adalah anak nomor tiga Mas Boyamin. Adiknya Almas (Tsaqibbirru)," kata Sigit.