Kepatuhan Pajak: Lebih dari 13 Juta Wajib Pajak Telah Lapor SPT Tahunan hingga Tenggat Waktu

Lebih dari 13 Juta Wajib Pajak Penuhi Kewajiban SPT Tahunan Hingga Batas Akhir

Jakarta, [Tanggal Hari Ini] – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Republik Indonesia mengumumkan bahwa hingga tanggal 11 April 2025, pukul 23:50 WIB, sebanyak 13.008.448 wajib pajak telah menunaikan kewajibannya dengan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).

Angka ini merepresentasikan 80,24% dari target kepatuhan pelaporan SPT Tahunan tahun 2025 yang ditetapkan sebesar 16,21 juta wajib pajak. Capaian ini menunjukkan antusiasme dan kesadaran yang meningkat dari para wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menyampaikan apresiasi atas partisipasi aktif para wajib pajak. Beliau juga merinci komposisi pelaporan SPT Tahunan, dengan 12,63 juta laporan berasal dari wajib pajak orang pribadi dan 380.530 laporan dari wajib pajak badan.

Pemanfaatan Platform Digital untuk Pelaporan

Mayoritas wajib pajak memanfaatkan platform elektronik yang disediakan oleh DJP untuk melaporkan SPT Tahunan. Hal ini menunjukkan efektivitas sosialisasi dan kemudahan akses yang ditawarkan oleh sistem online DJP.

"Kami sangat mengapresiasi peningkatan kesadaran dan kemudahan yang dirasakan wajib pajak dengan memanfaatkan platform online kami. Hal ini membantu meminimalisir antrean dan mempermudah proses pelaporan," ujar Dwi Astuti.

Peningkatan Kepatuhan Dibanding Tahun Sebelumnya

Jumlah pelaporan SPT Tahunan hingga batas waktu yang ditentukan mengalami peningkatan sebesar 3,26% dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya. Peningkatan ini mengindikasikan bahwa upaya sosialisasi dan edukasi yang dilakukan oleh DJP semakin efektif dalam meningkatkan kesadaran wajib pajak.

Pemerintah telah menetapkan batas akhir pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi pada tanggal 31 Maret, namun diperpanjang hingga 11 April 2025 dikarenakan adanya libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri. Sementara itu, batas akhir pelaporan untuk wajib pajak badan tetap pada tanggal 30 April 2025.

Target Kepatuhan Tahunan dan Imbauan

Dwi Astuti menegaskan bahwa target kepatuhan pelaporan SPT Tahunan sebanyak 16,21 juta wajib pajak berlaku untuk sepanjang tahun 2025, bukan hanya selama masa pelaporan awal. DJP mengimbau wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan untuk segera memenuhi kewajibannya.

"Kami mengimbau kepada seluruh wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan untuk segera melakukannya. Jangan menunda hingga batas akhir agar terhindar dari sanksi administrasi," tegas Dwi Astuti.

Sanksi Keterlambatan Pelaporan

Wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT Tahunan akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda. Besaran denda adalah Rp 100.000 untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp 1 juta untuk wajib pajak badan. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Daftar Kata Kunci Penting

Berikut adalah daftar kata kunci penting terkait berita ini:

  • SPT Tahunan: Surat Pemberitahuan Tahunan
  • Wajib Pajak: Orang pribadi atau badan yang memiliki kewajiban membayar pajak
  • DJP: Direktorat Jenderal Pajak
  • Kepatuhan Pajak: Tingkat kesadaran dan pelaksanaan kewajiban perpajakan
  • Batas Waktu Pelaporan: Tanggal terakhir untuk melaporkan SPT Tahunan
  • Sanksi Administrasi: Denda yang dikenakan atas keterlambatan pelaporan SPT Tahunan
  • PPh: Pajak Penghasilan
  • Target Kepatuhan: Jumlah wajib pajak yang diharapkan melaporkan SPT Tahunan
  • Pelaporan Elektronik: Penggunaan platform online untuk melaporkan SPT Tahunan
  • Kementerian Keuangan: Lembaga pemerintah yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan negara

DJP terus berupaya meningkatkan pelayanan dan kemudahan bagi wajib pajak agar dapat melaksanakan kewajibannya dengan lebih baik. Peningkatan kesadaran dan kepatuhan pajak merupakan kunci untuk pembangunan negara yang berkelanjutan.