Pemprov Jabar Siapkan Penataan Kawasan Puncak Cianjur Pasca-Bogor, Fokus pada Penegakan RTRW
Pemprov Jabar Siapkan Penataan Kawasan Puncak Cianjur Pasca-Bogor, Fokus pada Penegakan RTRW
Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) berencana memperluas program penataan bangunan ke kawasan Puncak Cianjur, menyusul penyelesaian penertiban serupa di wilayah Puncak Bogor. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan komitmennya untuk menindak bangunan-bangunan yang melanggar aturan tata ruang dan berpotensi merusak kelestarian lingkungan di sepanjang jalur strategis tersebut. Fokus utama penataan ini adalah penegakan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang berlaku.
Sebelum memulai penataan di Cianjur, Dedi Mulyadi menekankan pentingnya menyelesaikan terlebih dahulu pekerjaan rumah yang masih tertunda di Puncak Bogor, khususnya yang melibatkan koordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). “Kita akan bergerak setelah Kementerian LH menyelesaikan tunggakan terhadap penyegelan berbagai tempat yang dianggap melanggar di Bogor,” ujarnya usai acara peluncuran program 'Nyaah Ka Indung' di Pendopo Cianjur, Jumat (11/4/2025).
Penataan di Puncak Cianjur akan difokuskan pada bangunan-bangunan yang melanggar garis sempadan sungai (GSS) dan aturan tata ruang lainnya. Langkah ini bertujuan untuk mengembalikan fungsi ekologis kawasan Puncak sebagai daerah resapan air dan mencegah terjadinya kerusakan lingkungan lebih lanjut. Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa penindakan terhadap bangunan ilegal adalah bagian dari upaya mengembalikan keseimbangan alam yang terganggu. "Sekarang kita kembalikan alamnya," tegasnya, menyinggung potensi dampak kerusakan lingkungan terhadap aktivitas vulkanik Gunung Gede.
Bupati Cianjur, Muhammad Wahyu, menyambut baik inisiatif Pemprov Jabar. Ia menyatakan kesiapannya untuk melakukan inventarisasi dan pengecekan terhadap seluruh bangunan di kawasan Puncak Cianjur, terutama yang berada di sekitar aliran sungai. Bangunan-bangunan yang terbukti mempersempit badan sungai atau melanggar RTRW akan ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Tadi Pak Gubernur sudah menyampaikan terkait RTRW. Dan, di sekitaran aliran sungai kita akan lakukan penyesuaian,” ujar Bupati Wahyu. Ia menambahkan bahwa Pemkab Cianjur akan terus menjalin komunikasi dan koordinasi dengan Pemprov Jabar dan pemerintah pusat untuk memastikan penataan kawasan Puncak Cianjur berjalan optimal dan memberikan manfaat bagi masyarakat serta kelestarian lingkungan.
Berikut adalah poin-poin penting yang menjadi fokus dalam penataan kawasan Puncak Cianjur:
- Penegakan RTRW: Memastikan seluruh bangunan dan aktivitas di kawasan Puncak Cianjur sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah yang telah ditetapkan.
- Penertiban Bangunan Ilegal: Menindak bangunan-bangunan yang melanggar garis sempadan sungai, tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB), atau melanggar aturan tata ruang lainnya.
- Pengembalian Fungsi Ekologis: Mengembalikan fungsi kawasan Puncak sebagai daerah resapan air dan mencegah terjadinya kerusakan lingkungan.
- Koordinasi Lintas Sektoral: Memastikan koordinasi yang baik antara Pemprov Jabar, Pemkab Cianjur, KLH, dan instansi terkait lainnya.
Penataan kawasan Puncak Cianjur diharapkan dapat mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan, menjaga kelestarian lingkungan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.