Kepatuhan Wajib Pajak Meningkat: Lebih dari 13 Juta SPT Tahunan Dilaporkan Hingga April 2025

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat peningkatan signifikan dalam kepatuhan wajib pajak terkait pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2024. Hingga 11 April 2025, tercatat sebanyak 13.008.448 SPT telah diterima, menunjukkan pertumbuhan sebesar 3,26% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Capaian ini mengindikasikan kesadaran dan partisipasi yang semakin baik dari masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Rincian Pelaporan SPT:

  • SPT Orang Pribadi: 12.627.918
  • SPT Badan: 380.530

Dominasi pelaporan secara elektronik (e-filing) masih sangat kuat, dengan 10.980.000 SPT disampaikan melalui kanal ini. Metode e-form digunakan untuk 1.490.000 SPT, sementara eSPT mencatat 630 SPT. Sejumlah kecil wajib pajak (537.920) memilih untuk menyampaikan SPT secara manual ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Relaksasi Sanksi Akibat Libur Nasional:

Momentum pelaporan SPT tahun ini sedikit terpengaruh oleh adanya libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri. Kondisi ini berpotensi menyebabkan keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan. Pemerintah merespons dengan mengeluarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 79/PJ/2025, yang memberikan relaksasi berupa penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan PPh WP OP untuk Tahun Pajak 2024. Kebijakan ini berlaku bagi keterlambatan yang terjadi antara 31 Maret 2025 hingga 11 April 2025, tanpa menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menyampaikan apresiasi atas kepatuhan wajib pajak. "Kami berterima kasih kepada seluruh Wajib Pajak yang telah patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakannya," ujarnya. Beliau juga mengimbau wajib pajak yang belum melaporkan SPT untuk segera melakukannya.

Target Kepatuhan SPT Tahunan:

DJP menargetkan kepatuhan penyampaian SPT Tahunan di tahun 2025 sebanyak 16,21 juta SPT. Target ini merupakan target tahunan, bukan hanya untuk periode tiga bulan pertama. DJP terus berupaya meningkatkan kemudahan dan kesadaran wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.

Dengan peningkatan jumlah SPT yang dilaporkan, DJP optimis dapat mencapai target kepatuhan yang telah ditetapkan. Kepatuhan pajak yang tinggi merupakan fondasi penting bagi pembangunan dan kesejahteraan negara.