BPH Migas Ancam SPBU Nakal: Tak Akan Diberi Jatah BBM Subsidi

BPH Migas Ancam SPBU Nakal: Tak Akan Diberi Jatah BBM Subsidi

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik kecurangan pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Sebagai langkah tegas, BPH Migas menyatakan akan menjatuhkan sanksi berupa penghentian penugasan distribusi BBM subsidi kepada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang terbukti melakukan pelanggaran. Hal ini disampaikan Sekretaris BPH Migas, Patuan Alfon Simanjuntak, dalam konferensi pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (6/3/2025).

Simanjuntak menekankan bahwa sanksi ini bukanlah pencabutan izin usaha, melainkan penghentian penugasan untuk mendistribusikan BBM bersubsidi. Artinya, SPBU yang terbukti melakukan kecurangan akan kehilangan akses untuk menjual BBM subsidi. Keputusan ini diambil setelah melalui proses verifikasi yang ketat dan memastikan adanya bukti pelanggaran yang kuat. Proses verifikasi ini melibatkan berbagai pihak, termasuk kepolisian dan pemerintah daerah, untuk memastikan keadilan dan transparansi dalam penegakan aturan.

"Sanksi ini bertujuan untuk memberikan efek jera dan memastikan BBM bersubsidi tepat sasaran," ujar Simanjuntak. "Kami menyadari keterbatasan sumber daya manusia, namun berbagai upaya telah dilakukan, termasuk peningkatan kerjasama dengan berbagai pihak dan optimalisasi pemanfaatan teknologi," tambahnya. Salah satu contohnya adalah penggunaan sistem QR Code yang dirancang untuk mencegah pemalsuan dan memastikan pendistribusian BBM subsidi sesuai dengan kebutuhan konsumen yang terdaftar.

Lebih lanjut, Simanjuntak menyoroti kasus penyelewengan solar subsidi yang melibatkan penggunaan barcode ilegal yang diungkap Bareskrim Polri di Tuban dan Karawang. Praktik ini menunjukkan adanya upaya sistematis untuk mengalihkan BBM subsidi ke pasar non-subsidi, merugikan negara dan masyarakat. "Sistem QR Code yang kami terapkan dirancang untuk mencegah hal tersebut. Sistem ini memiliki keamanan yang tinggi sehingga sulit untuk ditiru atau dipalsukan," jelas Simanjuntak.

BPH Migas berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan dan penegakan aturan terkait pendistribusian BBM bersubsidi. Kerja sama dengan berbagai instansi terkait akan terus ditingkatkan untuk memastikan BBM subsidi tepat sasaran dan mencegah terjadinya penyimpangan. Langkah-langkah strategis, termasuk pengembangan teknologi dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia, akan terus dilakukan untuk mendukung upaya ini. BPH Migas berharap dengan adanya sanksi tegas ini, praktik kecurangan dapat ditekan dan keadilan dapat ditegakkan.

Langkah-langkah yang akan dilakukan BPH Migas ke depannya meliputi:

  • Peningkatan pengawasan dan patroli rutin di lapangan.
  • Penguatan kerjasama dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.
  • Pengembangan dan implementasi teknologi untuk meningkatkan pengawasan.
  • Peningkatan kapasitas sumber daya manusia dalam hal pengawasan dan penindakan.
  • Sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait tata cara penggunaan BBM bersubsidi.

BPH Migas berharap dengan langkah-langkah tersebut, penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat ditekan seminimal mungkin dan program subsidi dapat berjalan sesuai dengan tujuannya untuk membantu masyarakat yang membutuhkan.