Korban Penganiayaan Satpam RS Mitra Keluarga Bekasi Koma Dua Kali, Pihak Keluarga Tutup Pintu Maaf
Keluarga Korban Penganiayaan Satpam RS Mitra Keluarga Bekasi Menolak Mediasi
Kasus penganiayaan yang menimpa Sutiyono (39), seorang satpam di Rumah Sakit (RS) Mitra Keluarga Bekasi, memasuki babak baru. Pihak keluarga korban secara tegas menutup pintu damai bagi pelaku, AFET, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Korban mengalami koma akibat insiden penganiayaan yang terjadi pada Sabtu, 29 Maret lalu.
Kuasa hukum korban, Subadria Nuka, menyampaikan kepada awak media di Polres Metro Bekasi Kota pada Jumat (11/4/2025) bahwa keluarga korban tidak akan membuka ruang mediasi dengan pihak tersangka. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk kondisi Sutiyono yang memprihatinkan dan dugaan intimidasi yang dilakukan oleh pihak AFET.
"Kami sudah sampaikan kepada keluarga korban tidak ada kata damai. Jadi kami tutup ruang mediasi tegak lurus proses sampai dihukum seberat-beratnya," tegas Subadria.
Dugaan Intimidasi dan Penghinaan Memperburuk Keadaan
Selain luka fisik yang diderita Sutiyono, pihak keluarga juga mengungkapkan adanya intimidasi dan penghinaan yang dilakukan oleh pihak AFET. Perlakuan tersebut semakin memperkuat tekad keluarga korban untuk menolak segala bentuk mediasi dan menuntut keadilan seadil-adilnya.
Subadria menjelaskan bahwa pihak tersangka sempat berupaya untuk menghubungi keluarga korban dan menawarkan mediasi. Namun, upaya tersebut ditolak mentah-mentah. Bahkan, dalam momen mediasi sebelumnya, pihak AFET diduga melontarkan kata-kata yang merendahkan martabat keluarga korban.
"Kemarin ada dugaan, duga intimidasi yang dilontarkan kata-kata pada saat mediasi, katanya menyampaikan, ada kata-kata menurut klien kami, ada kata-kata 'jangan macam-macam kamu, kalian orang miskin'," ungkap Subadria.
Tak hanya itu, pihak AFET juga diduga mengancam keluarga korban dengan mengaku dapat menggerakkan organisasi kemasyarakatan (ormas) dan memiliki "pegangan" di kepolisian. Ancaman tersebut membuat keluarga korban merasa tidak nyaman dan ketakutan.
Kondisi Korban Memburuk Setelah Sempat Pulang dari Rumah Sakit
Sutiyono sempat mengalami perbaikan kondisi dan diperbolehkan pulang dari rumah sakit setelah menjalani perawatan intensif. Namun, selang beberapa hari kemudian, kondisinya kembali memburuk dan ia kembali mengalami koma. Hal ini membuat Sutiyono harus kembali dirawat di ruang ICU.
"Perlu teman-teman ketahui semua, ini sempat pulang hari ke-6 atau ke-7, itu sempat pulang ke rumah sebenarnya. Tapi setelah 2 hari kemudian, koma lagi, masuk ICU lagi, dirawat lagi di RS. Artinya ini 2 kali koma," jelas Subadria.
Bantahan dari Pihak Tersangka
Sementara itu, kuasa hukum tersangka AFET, Syafrie, membantah tuduhan adanya intimidasi yang dilakukan oleh kliennya. Ia mengklaim telah mengonfirmasi hal tersebut kepada AFET dan keluarganya, dan mereka membantah telah melakukan intimidasi terhadap korban.
"Tidak ada. Saya berani pastikan. Karena saya sudah tanya tadi satu-satu, klien saya, keluarganya juga, apakah memang ada intimidasi terhadap korban? Tidak ada," tutur Syafrie.
Proses Hukum Terus Berlanjut
AFET kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan Berat, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, menjelaskan bahwa insiden penganiayaan tersebut bermula ketika Sutiyono menegur AFET karena suara knalpot bising dari kendaraannya dan cara parkir yang tidak tepat.
"Kemudian (pelaku) memasuki parkiran IGD di situ memang memakai knalpot racing dan suara cukup besar, ditegur oleh korban S dan juga disampaikan oleh korban S agar memarkirkan kendaraan maju," ujar Kompol Binsar.
AFET tidak terima ditegur dan terlibat cekcok dengan Sutiyono. Ia kemudian mendorong, menarik kerah baju, dan membanting korban hingga tidak sadarkan diri.
"Setelah itu terlapor mengajak atau menarik korban sampai ke depan ruang medis dan di situlah terjadi pendorongan dan pembantingan sehingga korban tidak sadar diri, kejang-kejang, dan dirawat di IGD," jelasnya.