Pengusaha Surabaya Laporkan Wakil Wali Kota Terkait Sidak Penahanan Ijazah: Merasa Nama Baik Tercemar

Pengusaha Surabaya Tempuh Jalur Hukum Usai Sidak Wawali Terkait Dugaan Penahanan Ijazah

Sidak yang dilakukan Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, ke sebuah perusahaan atas dugaan penahanan ijazah karyawan yang mengundurkan diri, kini berbuntut panjang. Jan Hwa Diana, seorang pengusaha di bidang spare part mobil, melaporkan Armuji ke Polda Jatim atas dugaan pencemaran nama baik. Diana membantah tuduhan penahanan ijazah dan merasa sidak tersebut telah mencoreng reputasi bisnis dan keluarganya.

Diana menjelaskan bahwa video sidak yang diunggah di akun media sosial Armuji telah menimbulkan dampak negatif yang signifikan. Ia menuding bahwa Armuji telah salah alamat dan seharusnya melakukan verifikasi terlebih dahulu sebelum melakukan tindakan sidak. Diana juga mempertanyakan dasar hukum sidak tersebut, mengingat Indonesia adalah negara hukum dan setiap permasalahan seharusnya diselesaikan melalui jalur yang sesuai.

Klarifikasi Pengusaha dan Laporan Polisi

Dalam klarifikasinya kepada media, Diana dengan tegas membantah tuduhan penahanan ijazah. Ia menekankan bahwa jika ada karyawan yang merasa dirugikan, seharusnya menempuh jalur hukum yang tersedia, seperti melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) atau mengajukan gugatan ke pengadilan industrial. Diana merasa bahwa sidak yang dilakukan Armuji tidak sesuai dengan prosedur yang seharusnya.

"Kita ini negara hukum, kalau memang saya bermasalah, semua ada jalurnya. Karyawan ada jalurnya, ke Disnaker, kalau punya bukti saya misalnya seperti yang dituduhkan bisa menuntut saya ke pengadilan industri, saya salah atau nggak," ujarnya.

Diana juga menyoroti kesalahan alamat yang tertera dalam video sidak Armuji. Ia menyatakan bahwa perusahaan yang didatangi Armuji bukanlah miliknya, melainkan gudang pinjaman pakai. Ia menduga bahwa pelaporan awal yang diterima Armuji tidak akurat, sehingga menyebabkan kesalahan dalam sidak.

Dampak Personal dan Bisnis

Diana mengungkapkan bahwa viralnya video sidak tersebut telah berdampak besar pada dirinya, keluarga, dan bisnisnya. Ia mengaku anaknya merasa takut akibat serangan dan tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Pelanggan-pelanggannya pun mempertanyakan kebenaran tuduhan tersebut.

"Anak saya itu merasa takut. Saya diserang, padahal saya nggak salah. Kustomer-kustomer saya pada tanya saya semua," ungkapnya.

Laporan polisi yang diajukan Diana terhadap Armuji didasarkan pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 25 dan 47 atas dugaan pencemaran nama baik. Diana merasa dirugikan karena foto dirinya dan suaminya dipasang tanpa izin dalam video yang diunggah Armuji, sehingga menggiring opini publik yang merugikan.

Tanggapan Terkait Dugaan Penahanan Ijazah

Kasus ini bermula dari aduan seorang karyawan yang merasa ijazahnya ditahan oleh perusahaan tempatnya bekerja setelah mengundurkan diri. Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, kemudian melakukan sidak ke perusahaan yang diduga melakukan penahanan ijazah tersebut. Namun, sidak ini justru berujung pada laporan polisi dari pihak pengusaha yang merasa nama baiknya tercemar.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan perdebatan mengenai kewenangan pemerintah daerah dalam menindaklanjuti laporan terkait ketenagakerjaan. Di satu sisi, pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk melindungi hak-hak pekerja. Namun di sisi lain, tindakan penindakan harus dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan tidak boleh merugikan pihak lain.

Berikut adalah poin-poin penting dalam kasus ini:

  • Laporan: Pengusaha Jan Hwa Diana melaporkan Wawali Armuji ke Polda Jatim.
  • Tuduhan: Pencemaran nama baik melalui UU ITE.
  • Alasan: Merasa dirugikan akibat video sidak yang diunggah Armuji.
  • Bantahan: Diana membantah menahan ijazah karyawan.
  • Klaim: Sidak dilakukan tanpa verifikasi dan salah alamat.
  • Dampak: Kerugian materiil dan imateriil bagi Diana dan keluarganya.
  • Tuntutan: Diana meminta Armuji bertanggung jawab atas tindakannya.

Kasus ini masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian. Masyarakat diharapkan dapat menunggu hasil penyelidikan dan tidak terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.