Tragedi Garut: Ayah dan Paman Diduga Cabuli Balita Lima Tahun, Polisi Bertindak Cepat

Tragedi Garut: Ayah dan Paman Diduga Cabuli Balita Lima Tahun, Polisi Bertindak Cepat

Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali mencoreng Kabupaten Garut, Jawa Barat. Seorang anak perempuan berusia lima tahun menjadi korban pencabulan yang diduga dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri, YMA (25), dan pamannya, YMU (31). Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut telah menetapkan keduanya sebagai tersangka dan menahan mereka untuk proses hukum lebih lanjut.

"Berdasarkan hasil penyidikan intensif, kami telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan anak ini," tegas Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, kepada awak media di Mapolres Garut, Kamis (10/4).

Pengakuan Pelaku dan Lokasi Kejadian

Dalam pemeriksaan oleh penyidik, YMA dan YMU mengakui perbuatan kejinya. Tindak pidana tersebut dilakukan di rumah orang tua YMA dan YMU, yang juga merupakan kakek dari korban. Keterlibatan sang kakek, ES (57), sempat diselidiki, namun polisi memastikan ES tidak terlibat dalam aksi bejat tersebut.

Motif pencabulan ini didasari oleh nafsu bejat kedua pelaku terhadap korban. Mereka melakukan aksinya pada waktu yang berbeda. AKP Joko Prihatin menjelaskan bahwa pemeriksaan mendalam masih terus dilakukan untuk mengungkap detail kejadian.

Terungkapnya Kasus dan Kondisi Korban

Kasus ini terungkap berkat kecurigaan tetangga korban yang melihat kondisi korban yang tidak wajar. Korban mengeluh sakit pada area kemaluannya. Saksi kemudian membawa korban ke Puskesmas untuk pemeriksaan medis. Dari hasil pemeriksaan awal, pihak Puskesmas merekomendasikan agar korban menjalani visum et repertum.

"Kami awalnya mengamankan tiga orang terduga pelaku. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, hanya dua orang yang terbukti melakukan tindak pidana pencabulan," jelas AKP Joko.

Saat ini, korban berada dalam perlindungan ibunya. Orang tua korban diketahui telah berpisah. Polisi telah menahan kedua pelaku dan menjerat mereka dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Keduanya terancam hukuman penjara hingga lebih dari 15 tahun.

Reaksi KPAI dan Upaya Pendampingan

Kasus ini mendapatkan perhatian serius dari berbagai pihak, termasuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Daerah Jawa Barat. Ketua KPAID Jabar, Ato Rinanto, mengecam keras tindakan pelaku.

"Kami sangat mengecam keras kejadian ini. Apalagi pelakunya adalah orang terdekat yang seharusnya menjadi tempat aman bagi korban," tegas Ato Rinanto.

KPAID Jabar akan mengirimkan tim khusus untuk memberikan pendampingan psikologis dan trauma healing kepada korban. Ato Rinanto juga mengapresiasi langkah cepat kepolisian dalam menangani kasus ini. KPAID Jabar berharap agar pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.

Poin Penting:

  • Ayah dan paman ditetapkan sebagai tersangka pencabulan anak.
  • Motif pelaku adalah nafsu.
  • Kasus terungkap berkat laporan tetangga.
  • Korban dalam perlindungan ibu.
  • Pelaku terancam hukuman penjara hingga 15 tahun lebih.
  • KPAI Jabar memberikan pendampingan kepada korban.