Aksi Cerdik Residivis Jombang Gagal Gasak Mobil Pensiunan Guru, Berkat Informasi Pendengar Radio

Residivis Jombang Ditangkap Usai Curi Mobil dengan Modus Pura-pura Rapikan Parkir

Seorang residivis bernama Suprayitno, warga Dusun Ngepung, Desa Selorejo, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, kembali berulah. Pria yang baru bebas dari penjara pada November 2024 ini, mencoba melakukan aksi pencurian mobil dengan modus operandi yang sama: berpura-pura membantu merapikan parkir.

Kejadian bermula ketika Ahmad Kafani Hasanah (71), seorang pensiunan guru asal Desa Cukir, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, mampir di sebuah rumah makan rawon di Desa Janti, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, pada Jumat (11/4/2025) sekitar pukul 09.30 WIB. Saat korban dan kerabatnya sedang menunggu pesanan, pelaku mendekati dan meminta izin untuk memindahkan mobil Ertiga milik korban dengan alasan parkirnya kurang rapi.

Korban yang tidak menaruh curiga, memberikan kunci mobilnya kepada pelaku. Namun, tanpa disangka, pelaku justru membawa kabur mobil tersebut.

Peran Vital Pendengar Radio dalam Pengungkapan Kasus

Setelah menyadari menjadi korban penipuan, kerabat korban segera menghubungi Radio Suara Surabaya, sebuah stasiun radio yang dikenal dengan program interaktifnya. Tak disangka, informasi ini membuahkan hasil. Beberapa jam kemudian, seorang pendengar radio melaporkan melihat mobil dengan ciri-ciri serupa berada di daerah Menganti, Kabupaten Gresik.

Pendengar radio yang sigap tersebut bahkan berinisiatif mengikuti mobil tersebut dari belakang sambil memastikan bahwa itu adalah mobil yang dimaksud. Setelah yakin, pendengar radio tersebut menghubungi pihak kepolisian.

Penangkapan Pelaku dan Pengamanan Barang Bukti

Berbekal informasi dari pendengar radio, petugas dari Polres Jombang berkoordinasi dengan Polres Gresik. Pelaku berhasil ditangkap di wilayah Menganti, Kabupaten Gresik, di mana ia tinggal. Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan mobil Ertiga milik korban sebagai barang bukti.

Kapolsek Mojoagung, Kompol Yogas, membenarkan kejadian tersebut dan menjelaskan bahwa pelaku merupakan residivis yang baru keluar dari penjara atas kasus serupa. Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, menambahkan bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan.

"Pelaku ini seorang residivis dengan kasus yang sama. Dia dua kali terlibat dengan kasus yang sama dan baru keluar dari tahanan beberapa bulan yang lalu," kata AKP Margono.

Kasus ini menjadi bukti betapa pentingnya peran serta masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Informasi dari pendengar radio terbukti sangat membantu polisi dalam mengungkap kasus pencurian mobil ini.