Panduan Lengkap: Persyaratan dan Biaya Perpanjangan STNK Tahunan dan 5 Tahunan Terbaru

Memahami Prosedur dan Biaya Perpanjangan STNK Kendaraan Bermotor di Indonesia

Setiap pemilik kendaraan bermotor di Indonesia wajib memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) secara berkala. Proses perpanjangan STNK ini terbagi menjadi dua jenis, yaitu perpanjangan tahunan dan perpanjangan lima tahunan. Keduanya memiliki prosedur dan biaya yang berbeda, yang perlu dipahami oleh setiap pemilik kendaraan agar terhindar dari denda dan sanksi.

Perpanjangan STNK Tahunan: Kewajiban Rutin dengan Proses yang Sederhana

Perpanjangan STNK tahunan merupakan kewajiban rutin yang harus dilakukan setiap tahun. Dalam proses ini, pemilik kendaraan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Proses perpanjangan tahunan relatif sederhana dan dapat dilakukan di kantor Samsat terdekat, gerai Samsat keliling, atau bahkan secara online melalui aplikasi atau website yang disediakan oleh pemerintah daerah.

Persyaratan yang diperlukan untuk perpanjangan STNK tahunan antara lain:

  • KTP asli sesuai dengan data yang tertera pada STNK dan BPKB.
  • STNK asli dan fotokopi.
  • BPKB asli dan fotokopi (sebagai bukti kepemilikan).
  • Surat kuasa bermaterai jika perpanjangan diwakilkan.
  • Untuk kendaraan milik perusahaan, wajib melampirkan NPWP, SIUP, dan TDP perusahaan.

Biaya perpanjangan STNK tahunan meliputi:

  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Besaran PKB bervariasi tergantung pada jenis kendaraan, kapasitas mesin, dan nilai jual kendaraan. Tarif PKB juga dapat berbeda antar daerah dan dikenakan secara progresif untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya.
  • Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Nominal SWDKLLJ juga bervariasi tergantung pada tipe kendaraan. Sebagai contoh, motor dengan mesin 50-250 cc dikenakan biaya sekitar Rp 35.000, sedangkan kendaraan sedan, minibus, jip, dan sejenisnya dikenakan biaya sekitar Rp 143.000.

Perpanjangan STNK Lima Tahunan: Proses Lebih Kompleks dengan Pemeriksaan Fisik Kendaraan

Perpanjangan STNK lima tahunan melibatkan proses yang lebih kompleks dibandingkan perpanjangan tahunan. Selain membayar PKB dan SWDKLLJ, pemilik kendaraan juga perlu melakukan cek fisik kendaraan di Samsat dan membayar biaya penerbitan STNK baru serta Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau plat nomor baru.

Persyaratan yang diperlukan untuk perpanjangan STNK lima tahunan antara lain:

  • STNK asli.
  • BPKB asli dan fotokopi.
  • KTP asli dan fotokopi sesuai dengan data yang tertera pada STNK dan BPKB.
  • Kendaraan yang akan diganti pelat nomornya (harus dicek nomor rangka dan mesin).

Biaya perpanjangan STNK lima tahunan (sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020):

  • Perpanjangan STNK kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3: Rp 100.000
  • Perpanjangan STNK kendaraan bermotor roda 4 atau lebih: Rp 200.000
  • Pengesahan STNK kendaraan roda 2 dan 3: Rp 25.000
  • Pengesahan STNK kendaraan roda 4 atau lebih: Rp 50.000
  • Penerbitan TNKB kendaraan roda 2 dan 3: Rp 60.000
  • Penerbitan TNKB kendaraan roda 4 atau lebih: Rp 100.000
  • Penerbitan BPKB baru atau ganti kepemilikan kendaraan roda 2 dan 3: Rp 225.000
  • Penerbitan BPKB baru atau ganti kepemilikan kendaraan roda 4 atau lebih: Rp 375.000

Penting untuk dicatat: Biaya-biaya tersebut belum termasuk PKB dan SWDKLLJ yang besarnya tergantung pada jenis dan nilai kendaraan.

Konsekuensi Keterlambatan Perpanjangan STNK

Keterlambatan dalam memperpanjang STNK akan dikenakan denda. Besaran denda bervariasi tergantung pada lamanya keterlambatan. Selain denda, pemilik kendaraan juga berpotensi dikenakan sanksi lain, seperti penilangan saat berkendara di jalan raya. Oleh karena itu, penting untuk selalu memperhatikan tanggal jatuh tempo STNK dan segera melakukan perpanjangan sebelum masa berlakunya habis.

Dengan memahami prosedur dan biaya perpanjangan STNK, pemilik kendaraan dapat menjalankan kewajibannya dengan tertib dan menghindari masalah hukum di kemudian hari. Pastikan untuk selalu membawa persyaratan yang lengkap dan menyiapkan dana yang cukup agar proses perpanjangan berjalan lancar.