Tragedi di Maros: Suami Tega Habisi Nyawa Istri Siri Akibat Perselisihan Ekonomi
Tragedi di Maros: Suami Tega Habisi Nyawa Istri Siri Akibat Perselisihan Ekonomi
Kabupaten Maros diguncang peristiwa tragis. Zainal Abidin alias Guntur (37), seorang buruh bangunan asal Pangkep, tega merenggut nyawa Sri Qihidayanti (42), istri sirinya, dengan menggunakan barbel. Peristiwa memilukan ini terjadi di Dusun Carangki Utara, Desa Lekopancing, Kecamatan Tanralili, pada hari Sabtu, 12 April 2025.
Kronologi Kejadian
Menurut keterangan pihak kepolisian, insiden berdarah ini dipicu oleh pertengkaran yang berlarut-larut sejak Jumat malam. Sri Qihidayanti, yang merasa geram dengan keengganan Zainal untuk mencari nafkah, menegur suaminya tersebut. Teguran ini rupanya menyulut emosi Zainal, hingga berujung pada perdebatan sengit di kediaman mereka.
Iptu Ridwan, Kasat Reskrim Polres Maros, menjelaskan bahwa penganiayaan terjadi pada Sabtu pagi, saat korban masih terlelap. "Pelaku dan korban terlibat cekcok sejak malam hari. Saat pelaku bangun pagi, dia langsung mengambil barbel dan memukulkan ke kepala korban yang sedang tertidur sebanyak lima kali," ungkap Iptu Ridwan.
Sri Qihidayanti sempat dilarikan ke Puskesmas Carangki untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, luka parah di kepala yang dideritanya menyebabkan nyawanya tidak dapat diselamatkan. Pihak kepolisian yang menerima laporan segera menuju lokasi kejadian dan berhasil mengamankan pelaku di rumah korban.
Pengakuan Pelaku dan Barang Bukti
Dalam pemeriksaan, Zainal mengakui perbuatannya. Ia mengaku memukul kepala istrinya saat korban sedang tertidur menggunakan barbel sebanyak lima kali. Zainal beralasan, tindakan tersebut dilakukan karena ia merasa tertekan oleh tuntutan korban untuk segera mencari pekerjaan.
"Dari keterangan pelaku, dia mengakui telah memukul kepala korban saat tertidur menggunakan barbel sebanyak 5 kali. Pelaku menganiaya korban, karena adanya tekanan dari korban untuk pergi mencari kerja. Korban mengalami luka memar di bagian mata, memar di pipih, dan luka pada bagian leher," jelas Iptu Ridwan.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tempat kejadian perkara (TKP), antara lain:
- Barbel berwarna hijau
- Selembar sprei berwarna hijau
- Baju abu-abu bertuliskan 'muslimah'
Kasus ini masih dalam penanganan intensif pihak kepolisian Polres Maros. Zainal Abidin terancam hukuman berat atas tindakannya menghilangkan nyawa orang lain.