Jelang Paskah 2025: Pemerintah Tetapkan 18 April Sebagai Libur Nasional Jumat Agung

Menjelang perayaan Paskah tahun 2025, pemerintah Indonesia telah menetapkan tanggal 18 April sebagai hari libur nasional untuk memperingati Wafat Isa Almasih atau yang dikenal sebagai Jumat Agung. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang mengatur tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

Berdasarkan SKB yang telah diterbitkan, peringatan Jumat Agung pada tahun 2025 hanya akan memberikan satu hari libur nasional. Meskipun demikian, masyarakat dapat menikmati long weekend karena libur Jumat Agung berdekatan dengan akhir pekan dan Hari Raya Paskah. Berikut rinciannya:

  • Jumat, 18 April 2025: Libur Nasional Wafat Isa Almasih (Jumat Agung)
  • Sabtu, 19 April 2025: Libur Akhir Pekan
  • Minggu, 20 April 2025: Hari Raya Paskah

Momentum long weekend ini dapat dimanfaatkan masyarakat untuk beribadah, berkumpul bersama keluarga, atau melakukan perjalanan wisata. Pemerintah berharap, penetapan hari libur ini dapat memberikan kesempatan bagi umat Kristiani untuk memperingati Jumat Agung dengan khidmat, serta meningkatkan kebersamaan dan toleransi antar umat beragama.

Selain libur Jumat Agung dan Paskah, masih terdapat sejumlah hari libur nasional dan cuti bersama yang telah ditetapkan oleh pemerintah untuk tahun 2025. Berikut adalah daftar lengkapnya:

Hari Libur Nasional 2025:

  • 18 April 2025: Wafat Isa Almasih (Jumat Agung)
  • 20 April 2025: Hari Paskah
  • 1 Mei 2025: Hari Buruh Internasional
  • 12 Mei 2025: Hari Raya Waisak 2569 BE
  • 29 Mei 2025: Kenaikan Isa Almasih
  • 1 Juni 2025: Hari Lahir Pancasila
  • 6 Juni 2025: Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah
  • 27 Juni 2025: Tahun Baru Islam 1447 Hijriah
  • 17 Agustus 2025: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
  • 5 September 2025: Maulid Nabi Muhammad SAW
  • 25 Desember 2025: Hari Raya Natal

Cuti Bersama 2025:

  • 13 Mei 2025: Hari Raya Waisak 2569 BE
  • 30 Mei 2025: Kenaikan Isa Almasih
  • 9 Juni 2025: Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah
  • 26 Desember 2025: Hari Raya Natal

Perlu diperhatikan bahwa terdapat perbedaan aturan terkait cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan karyawan swasta. Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 2025, cuti bersama bagi ASN tidak mengurangi jatah cuti tahunan. Sementara itu, bagi karyawan swasta, cuti bersama akan mengurangi jatah cuti tahunan mereka, sesuai dengan SKB 3 Menteri yang berlaku.