Keluarga Korban Pembunuhan Sales Mobil di Aceh Utara Tuntut Hukuman Mati untuk Oknum TNI AL
Keluarga Korban Pembunuhan Sales Mobil di Aceh Utara Desak Pengadilan Militer Jatuhkan Hukuman Mati
Aceh Utara - Keluarga Hasfiani alias Imam, sales mobil yang menjadi korban pembunuhan keji di Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, dengan tegas menuntut agar oknum anggota TNI Angkatan Laut (AL) berinisial DI, yang menjadi pelaku pembunuhan, dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Militer Banda Aceh. Tuntutan ini mencerminkan rasa duka mendalam dan keadilan yang diharapkan oleh keluarga korban.
Safrul, perwakilan keluarga korban, menyampaikan aspirasi ini pada hari Sabtu (12/4/2025), dengan menekankan pentingnya independensi hakim dalam memutus perkara ini. Keluarga berharap agar Pengadilan Militer dapat menjalankan proses hukum secara adil dan transparan, tanpa adanya intervensi atau koordinasi yang dapat memengaruhi putusan. Mereka meyakini bahwa keadilan harus ditegakkan sepenuhnya, sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Kami berharap, hakim berlaku seadil-adilnya tanpa ada bentuk koordinasi dari satuan TNI AL kepada majelis hakim. Hakim menjunjung sumpah sebagai hakim untuk menegakkan keadilan," tegas Safrul.
Keluarga korban meyakini bahwa hukuman yang setimpal bagi pelaku adalah hukuman mati dan pemecatan dari dinas militer. Mereka menilai bahwa tindakan pelaku tidak hanya menghilangkan nyawa seseorang, tetapi juga mencoreng nama baik institusi TNI yang seharusnya menjadi pelindung dan pengayom masyarakat.
"Kami sudah pelajari rekam jejak pelaku, dia tidak pernah berdinas di lokasi tempur sejenis (satuan tugas). Artinya tidak pernah mengabdi luar biasa buat negara," ungkap Safrul, menambahkan bahwa masa dinas pelaku yang baru seumur jagung, yakni tiga tahun, semakin memperburuk citra TNI.
Safrul juga menyoroti bahwa pelaku telah melanggar Sapta Marga, sumpah prajurit, dan delapan wajib TNI, yang merupakan landasan moral dan etika bagi setiap prajurit. Menurutnya, pelanggaran berat ini menghilangkan alasan apapun bagi institusi TNI AL untuk membela pelaku. Keluarga korban sangat berharap agar tuntutan hukuman mati dapat dikabulkan, sebagai bentuk keadilan yang sepadan dengan hilangnya nyawa Hasfiani.
"Apalagi pelaku sudah melanggar Sapta Marga, sumpah prajurit dan delapan wajib TNI sehingga tidak ada alasan untuk dibela oleh institusi TNI AL. Kami harap hukuman mati, nyawa diganti nyawa," pungkasnya dengan nada penuh harap.
Kronologi Singkat Kasus Pembunuhan
Kasus pembunuhan ini bermula ketika jasad Hasfiani alias Imam, seorang sales mobil yang bekerja di wilayah Aceh Utara, ditemukan dalam sebuah karung di kawasan Gunung Sala, Aceh Utara. Penemuan jasad tersebut mengungkap fakta bahwa korban telah dibunuh secara sadis oleh DI, seorang oknum anggota TNI AL, pada tanggal 14 Maret 2025. Pembunuhan tersebut dilakukan dengan cara menembak korban di Kompleks Perumahan PT Aceh Asean Fertilizer (AAF).
Motif di balik pembunuhan ini diduga kuat adalah perampokan. Pelaku diduga berniat untuk merampas mobil yang akan dibeli dari korban. Kasus ini kini telah dilimpahkan dan ditangani secara serius oleh Oditur Militer Banda Aceh, dan proses persidangan sedang berlangsung di Pengadilan Militer Banda Aceh.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan keprihatinan mendalam. Masyarakat berharap agar proses hukum dapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan putusan yang adil, serta memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang.
Poin-poin penting:
- Keluarga korban menuntut hukuman mati bagi oknum TNI AL.
- Korban adalah seorang sales mobil yang ditemukan tewas di dalam karung.
- Motif pembunuhan diduga perampokan.
- Kasus ditangani oleh Oditur Militer Banda Aceh.
- Sidang sedang berlangsung di Pengadilan Militer Banda Aceh.