Oknum Karyawan Garuda Indonesia Terjerat Kasus Peredaran Uang Palsu, Sanksi Tegas Menanti

Garuda Indonesia Tindak Tegas Karyawan Terkait Sindikat Uang Palsu

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk mengambil langkah tegas terkait dugaan keterlibatan salah seorang karyawannya, Bayu Setyo Aribowo, dalam sindikat peredaran uang palsu yang baru-baru ini diungkap oleh pihak kepolisian. Maskapai penerbangan nasional ini menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti kasus ini dengan serius dan menjatuhkan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Perusahaan akan menerapkan disiplin internal yang ketat, termasuk menjatuhkan sanksi kepegawaian sesuai aturan yang berlaku. Sanksi maksimal yang mungkin diberikan adalah Surat Peringatan Tingkat III (SP3)," ungkap Direktur Human Capital & Corporate Services Garuda Indonesia, Enny Kristiani, dalam keterangan resminya.

Sanksi ini diberlakukan seiring dengan perkembangan proses hukum yang menjerat Bayu Setyo Aribowo, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak berwajib. Penetapan status tersangka ini menjadi dasar bagi Garuda Indonesia untuk mengambil tindakan internal yang diperlukan.

Status Karyawan Non-Aktif

Lebih lanjut, pihak Garuda Indonesia menjelaskan bahwa Bayu Setyo Aribowo sebenarnya telah berstatus non-aktif sejak tahun 2022. Yang bersangkutan tengah menjalani program Cuti di Luar Tanggungan Perusahaan (CDTP). Artinya, Bayu sudah tidak aktif bertugas dan beraktivitas di lingkungan perusahaan selama hampir tiga tahun terakhir.

"Kami ingin mengklarifikasi bahwa yang bersangkutan sedang menjalani program Cuti di Luar Tanggungan Perusahaan (CDTP) sejak tahun 2022," tegas Enny.

Manajemen Garuda Indonesia menyatakan penyesalannya atas keterlibatan oknum karyawannya dalam tindak pidana ini. Maskapai tersebut menegaskan dukungannya penuh terhadap upaya kepolisian dalam mengusut tuntas kasus peredaran uang palsu ini hingga ke akar-akarnya.

Kronologi Kasus

Kasus ini terungkap setelah Polsek Tanah Abang berhasil membongkar jaringan peredaran uang palsu. Dalam operasi tersebut, delapan orang pelaku berhasil diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Salah satu dari kedelapan tersangka tersebut adalah Bayu Setyo Aribowo, yang merupakan karyawan Garuda Indonesia.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Bayu berperan sebagai penerima uang palsu dari seorang pelaku lain bernama Amir Yadi. Setelah menerima uang palsu tersebut, Bayu kemudian memerintahkan seorang pelaku lain berinisial J untuk menjual uang palsu tersebut ke masyarakat.

Berikut adalah poin-poin penting terkait kasus ini:

  • Garuda Indonesia memberikan sanksi tegas kepada karyawan yang terlibat.
  • Karyawan yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka.
  • Karyawan tersebut sedang menjalani cuti di luar tanggungan perusahaan.
  • Garuda Indonesia mendukung penuh pengusutan kasus ini oleh pihak kepolisian.
  • Kasus ini terungkap oleh Polsek Tanah Abang.

Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh karyawan Garuda Indonesia untuk selalu menjunjung tinggi integritas dan menghindari segala bentuk tindakan yang melanggar hukum. Garuda Indonesia berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan penegakan disiplin internal guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

Garuda Indonesia akan terus memantau perkembangan kasus ini dan bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk memastikan proses hukum berjalan dengan lancar dan transparan.